Ubah Kebijakan Privasi, Kominfo Minta Platform WA dan FB Terapkan Pelindungan Data Pribadi

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kominfo Johnny G. Plate

Menteri Kominfo Johnny G. Plate

Beberapa hari terakhir perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi whatsApp dan facebook mendapatkan perhatian warganet di Indonesia.


DARA – Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan perhatian serius atas tanggapan yang berkembang berkaitan dengan aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan agar pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tutur Menteri Kominfo mengapresiasi diskusi yang berkembang di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Menteri Johnny menyatakan kementerian kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi.

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” paparnya.

Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai: tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Menteri Kominfo.

Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dorong Masyarakat Waspada dan Bijak

Selain itu, Menteri Johnny menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online). “Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ingatnya.

Menurut Menteri Kominfo, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia. Oleh karena itu, menurutnya Kementerian Kominfo meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” tegasnya.

Menteri Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi.

“Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi. Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini,” tuturnya.

Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.***

Editor: denkur | Sumber: web kementrian kominfo

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Disparbud Jabar Latih Biro Travel Susun Katalog Wisata untuk Ekspatriat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:42 WIB

Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB