Tutup Akhir Tahun 2019 Kejari Cianjur Musnahkan Barang Bukti 118,234 Kilogram Ganja

Selasa, 31 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto-foto: dara.co.id/Purwanda

Foto-foto: dara.co.id/Purwanda

Perkotaan dan wilayah utara Cianjur masih menjadi penyumbang terbesar untuk kasus narkoba. Tersangka masih dodominasi kaki tangan atau orang suruhan, bukan pengedar atau bandar.

 

 

DARA | CIANJUR— Menutup tahun 2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah berketetapan hukum tetap, Selasa (31/12/2019).

Dalam pemusnahan barang bukti yang di pimpin Kajari Cianjur, Yudhi Syufriadi, didampingi para kasi di lingkungn Kejari Cianjur itu, memusnahkan narkoba, senjata tajam, dan handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, mengatakan, selama kurun waktu 2019 Kejari Cianjur menangani 117 perkara. Penyalahgunaan narkoba masih mendominasi kasus di tahun ini, bahkan total barang bukti mencapai 118,234 kilogram ganja dan 112,96 gram sabu.

Yudhi mengungkapkan, total perkara yang masuk dan ditangani di tahun ini mengalami peningkatan 10 persen dibandingkan 2018. Tapi untuk perkara yang mendominasi masih sama, yakni penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.

“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 517 gram ganja dan 43 gram sabu. Sedangkan untuk 117 kilogram ganja da sekitar 70 gram sabu lainnya sudah dimusnahkan pada Juli lalu,” ujar Yudhi seusai pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Cianjur, Jalan Dr Muwardi.

Kawasan perkotaan dan wilayah utara Cianjur masih menjadi penyumbang terbesar untuk kasus narkoba. Namun, dari setiap tersangka yang diproses secara hukum, masih dodominasi kaki tangan atau orang suruhan, bukan pengedar atau bandarnya.

“Rantainya masih terputus, belum banyak menyentuh bandar besarnya. Untuk sabu pun paling banyak dari satu orang itu barang bukti yang didapatkan hanya 5 gram,” kat Yudhi.

Terkait vonis hukuman, rata-rata kasus narkoba dijatuhi 10-15 tahun penjara. Lamanya masa tahanan diharapkan menjadi efek jera agar peredaran narkoba di Tatar Santri bisa menurun.

Selain itu, lanjut Yudhi, Kejari Cianjur juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi ke setiap sekolah untuk menyasadar generasi muda. Sehingga, tidak menjadi pengguna atau penyalahguna narkotika ataupun obat-obatan terlarang.

“Upaya penindakannya dengan tuntutan hukum setinggi-tingginya, serta sosialisasi. Diahrapkan Cianjur ke depan terbebas dari narkoba,” ujarnya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:38 WIB

Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Ini Manfaat dan Jenis Pemeriksaan Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 14 Feb 2025 - 08:51 WIB