DARA | PURWAKARTA – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tabrakan beruntun di Km 91 Tol Cipularang yang menewaskan delapan orang dan melukai beberapa orang, Selasa kemarin (4/9/2019).
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam jumpa pers, menyebutkan dua tersangka itu adalah pengemudi truk, yakni Dedi Hidayat (DH) dan Subana (S).
Tersangka S kata AKBP Matrius, bersama-sama dengan tersangka DH mengemudikan kendaraan truk dengan jenis yang sama membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya, hingga terjadi gangguan saat truk melintasi jalan menurun dari Km 97 hingga Km 91.
Dedi Hidayat kemudian mendahului pengemudi truk Subana yang berada di posisi depan. Truk yang dikemudikan Dedi lantas terguling di Km 91.
“Sementara dump truck kedua yang dikemudikan S dengan kelebihan muatan 25 ton mengalami hal yang sama, mengakibatkan rem tidak maksimal. Ditambah tersangka panik sehingga kendaraan tidak terkendali dan mengambil lajur kanan,” ujar Matrius seperti dilansir detikcom, Rabu (4/9/2019).
Namun proses hukum terhadap Dedi Hidayat, ditegaskan Matrius, langsung gugur karena Dedi meninggal dunia. Polisi masih mengembangkan penyidikan kecelakaan.***
Editor: denkur