Tolak UU Penyiaran, Puluhan Wartawan di Sukabumi Gelar Demo, Ini Empat Tuntutannya

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Tolak Undang-undang penyiaran sejumlah wartawan di Sukabumi gelar demo di depan kantor DPRD Kota Sukabumi.

DARA | Puluhan wartawan tersebut adalah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Sukabumi, serta anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya.

Mereka menolak revisi UU Penyiaran yang dinilainya berpotensi menghalangi tugas-tugas jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

Seperti dikatakan Mohamad Satiri, Ketua PWI Kota Sukabumi, draf RUU Penyiaran ini bisa memunculkan tumpamg tindih kewenangan antara dewan pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Umpamanya soal Pasal 50B ayat 2 huruf c, yang mengatur pelarangan media menayangkan konten siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Menurut Satiri, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan.

Juga terkait Pasal 50B ayat 2 huruf k, mengatur penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung kebohongan, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik. Satiri menegaskan pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Pasal lainnya pasal 8A huruf q dan pasal 42 ayat 2, yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di dewan Pers,” tutur Satiri.

Berikut isi empat tuntutan yang disampaikan:

-Pertama, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

-Kedua, meminta DPR I mengkaji kembali draf revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi profesi kewartawanan/jurnalis, serta publik secara terbuka.

-Ketiga, meminta semua pihak mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam pers serta kreativitas individu diberbagai platform.

-Keempat, mendesak unsur Forkopimda Kota Sukabumi, khususnya DPRD Kota Sukabumi berkirim surat kepada DPR RI terkait penolakan RUU Penyiaran.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pantau Lapangan
Jelang Nataru Omzet Pedagang di Pasar Guntur Garut Menurun
Mapolres Dipenuhi Karangan Bunga, Hismawa Migas Apresiasi Langkah Polres Sukabumi Kota yang Mengungkap Kasus Gas Oplosan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi Sudah Dilaunching, Ini Jadwalnya
Kemensos Gelontorkan Dana 1 M untuk Bantu Korban Bencana Sukabumi
Presiden Prabowo: Polri Harus Makin Profesional dan Berbakti kepada Bangsa
Melawan Laos Nanti Malam, Marselino Optimis Bisa Menang
ANUGERAH DEN 2024: Jawa Barat Borong 5 Penghargaan, Ini Katagorinya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:19 WIB

Cuaca Ekstrem, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pantau Lapangan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:50 WIB

Jelang Nataru Omzet Pedagang di Pasar Guntur Garut Menurun

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:15 WIB

Mapolres Dipenuhi Karangan Bunga, Hismawa Migas Apresiasi Langkah Polres Sukabumi Kota yang Mengungkap Kasus Gas Oplosan

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:12 WIB

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi Sudah Dilaunching, Ini Jadwalnya

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:00 WIB

Kemensos Gelontorkan Dana 1 M untuk Bantu Korban Bencana Sukabumi

Berita Terbaru

OLAHRAGA

ASEAN CUP 2024 Pastikan Indonesia Kalahkan Vietnam

Sabtu, 14 Des 2024 - 20:08 WIB