Tolak Undang-undang penyiaran sejumlah wartawan di Sukabumi gelar demo di depan kantor DPRD Kota Sukabumi.
DARA | Puluhan wartawan tersebut adalah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Sukabumi, serta anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya.
Mereka menolak revisi UU Penyiaran yang dinilainya berpotensi menghalangi tugas-tugas jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
Seperti dikatakan Mohamad Satiri, Ketua PWI Kota Sukabumi, draf RUU Penyiaran ini bisa memunculkan tumpamg tindih kewenangan antara dewan pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Umpamanya soal Pasal 50B ayat 2 huruf c, yang mengatur pelarangan media menayangkan konten siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Menurut Satiri, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan.
Juga terkait Pasal 50B ayat 2 huruf k, mengatur penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung kebohongan, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik. Satiri menegaskan pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Pasal lainnya pasal 8A huruf q dan pasal 42 ayat 2, yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di dewan Pers,” tutur Satiri.
Berikut isi empat tuntutan yang disampaikan:
-Pertama, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
-Kedua, meminta DPR I mengkaji kembali draf revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi profesi kewartawanan/jurnalis, serta publik secara terbuka.
-Ketiga, meminta semua pihak mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam pers serta kreativitas individu diberbagai platform.
-Keempat, mendesak unsur Forkopimda Kota Sukabumi, khususnya DPRD Kota Sukabumi berkirim surat kepada DPR RI terkait penolakan RUU Penyiaran.***
Editor: denkur