DARA | YOGJAKARTA – Menolak revisi Undang Undang KPK, 151 dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) membuat petisi.
Berikut bunyi petisi tersebut:
Rakyat Indonesia dikejutkan oleh sidang Paripurna DPR yang menyetujui Usulan Revisi RUU KPK. Proses pembahasan RUU dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik.
Isi Revisi RUU KPK justru melemahkan KPK, padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi. Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi.
Mengingat tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia; Kami dosen UGM yang bertanda tangan di bawah ini menentang setiap upaya pelemahan penanggulangan korupsi.
Editor: denkur/Sumber: detikcom
Foto: CNNIndonesia
Discussion about this post