Langkah tegas Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif dalam tata kelola anggaran mendapat respon positif dari salah seorang tokoh pemuda setempat.
DARA | Lili Supriatna, tokoh pemuda Bandung Barat ini menilai jika langkah Arsan cukup tepat di tengah kondisi keuangan Pemkab Bandung Barat yang tengah carut marut.
“Kita harus memahami dalam tata kelola anggaran daerah, Pak Pj selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan. Saya sepakat itu. (Kebijakan Pj) tidak berdasarkan faktor kedekatan atau bahkan bisikan,” tutur Lili di Ngamprah, Rabu (15/11/2023).
Pj Bupati Bandung Barat, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 121.3.3714 tahun 2023 tentang Pengangkatan, salah satunya memiliki kewenangan bisa membuat program baru atau berbeda dengan program kepala daerah sebelumnya.
Namun kebijakan tersebut, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri seperti merubah perijinan atau rotasi mutasi.
Untuk rotasi mutasi ini tentunya bisa dilaksanakan, jika memang perangkat daerahnya tidak bisa bekerja dalam menjalankan kebijakan strategis lainnya.
Artinya kata Lili, program kepala daerah sebelumnya tidak menjadi sebuah keharusan dan menjadi beban bagi Pj Bupati Bandung Barat, saat ini.
Menyikapi tentang hibah yang jadi polemik belakangan ini, Lili berpendapat Pemkab Bandung Barat bisa menggelontorkannya. Sepanjang melalui mekanisme yang benar serta memenuhi item-item, sesuai arahan Pj.
Jadi jika berbagai persyaratannya dipenuhi, kaidah-kaidahnya dilaksanakan, ada verivikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan, maka hibah tersebut bisa dicairkan.
Sebaliknya, jika melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam sebuah regulasi, kata Lili lebih baik ditangguhkan saja.
Arahan Pj Bupati Bandung Barat ini, terkait tata kelola anggaran inipun sudah bagus. Lili mengapresiasinya dan mendukung langkah Pj dalam menegakkan aturan secara normatif.
“Daripada muncul persoalan di kemudian hari, menurut saya lebih baik ditangguhkan saja,” tegasnya.
Ia berharap pihak-pihak yang berkepentingan dengan hibah tersebut, bisa memahami kondisi KBB saat ini. Carut marut anggaran 2023, merupakan pekerjaan rumah (PR) yang cukup berat bagi Pj.
Posisi kekurangan bayar APBD KBB tahun 2023 ini cukup tinggi. Terutama utang bayar, yang mau tak mau harus diselesaikan Pemkab Bandung Barat.
Jadi bukan hanya kewajiban normatif saja yang harus dipenuhi sang pemohon hibah. Namun kata Lili, posisi keuangan Pemkab Bandung Barat saat ini juga perlu dipahami.
Jika Pemkab Bandung Barat belum bisa menggelontorkan anggaran hibah tersebut, selain normatifnya tidak ditempuh, kemungkinan pertimbangan kondisi keuangan daerah juga.
“Intinya, sebagai tokoh pemuda, saya mendukung kebijakan dan langkah Pak Pj dalam menjalankan roda pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Editor: denkur | Foto: Istimewa