Tok, Wali Kota Cimahi Divonis Dua Tahun Penjara

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi: tribunnews)

(Ilustrasi: tribunnews)

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi.


DARA – Dalam persidangan yang dipimpin Sulistiyono, Rabu (25/8/2021), terdakwa dianggap melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ajay M Priatna terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar,” ujar hakim, dalam amar putusannya.

Hal memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Ajay dituntut oleh PU KPK dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Ajay juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih yang akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disita sebesar Rp5 miliar.

Jika tak membayar uang pengganti dalam waktu satu sebulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta benda tak memenuhi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusionder Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB