Tok, Raperda Perikanan Disahkan jadi Perda, Bupati Sukabumi Jelaskan Azas Manfaatnya

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan perikanan sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Begini penjelasannya.


DARA | Pengesahan ini digelar dalam rapat peripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/12/2022).

Bupati Sukabumi H Marwan Hamami mengatakan, penerbitan raperda ini untuk menunjang terselenggaranya pengelolaan sumber daya perikanan yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan ini sesuai dengan peraturan pemerintah RI Nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan ikan dan peraturan pemerintah RI Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan,” tuturnya.

Berikut sederet tujuan dari diterbitan perda tersebut:

1.Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah pasar atau penambak garam,

2.Mendorong perluasan kesempatan kerja,

3.Meningkatkan ketersediaan sumber protein ikan,

4.Tercapainya pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal

5.Menjamin akses permodalan dan sarana prasarana produksi.

Bupati berharap peraturan daerah ini dapat menciptakan kelestarian, efisiensi, kemitraan, kemandiriaan, kelestarian ekosistem perikanan dan kesenjangan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

“Kami mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat, sehingga pembahasan Raperda pengelolaan perikanan dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Simak Nih Tahapan SPMB SMP Kabupaten Sukabumi
Ketua JKSN Jabar: “Pesantren Bangun Umat, Pemprov Bangun Framing Negatif?”
Komisi III DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Pendapat dengan Disdik, Bahas Penerimaan Siswa baru
Disperkim Kabupaten Sukabumi Aspal Jalan Selajambe
Pemkab Sukabumi Luncurkan Beasiswa Generasi Mencrang
Respon Cepat Polsek Malangbong Bersihkan Tumpahan Solar di Tanjakan Citeras, Diapresiasi Masyarakat
BPKH Limited Salurkan Kompensasi Tunai untuk Jemaah Haji Terdampak Layanan Konsumsi
Pemkab Garut Gelar Pembinaan Masyarakat Sadar Hukum, Fokus pada Aparatur Desa dan Kelurahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:50 WIB

Simak Nih Tahapan SPMB SMP Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:46 WIB

Komisi III DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Pendapat dengan Disdik, Bahas Penerimaan Siswa baru

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:36 WIB

Disperkim Kabupaten Sukabumi Aspal Jalan Selajambe

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:29 WIB

Pemkab Sukabumi Luncurkan Beasiswa Generasi Mencrang

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:04 WIB

Respon Cepat Polsek Malangbong Bersihkan Tumpahan Solar di Tanjakan Citeras, Diapresiasi Masyarakat

Berita Terbaru

Kabid SMP beserta Kasi SMP Sapras Disdik Kab Sukabumi (Foto: Istimewa)

JABAR

Simak Nih Tahapan SPMB SMP Kabupaten Sukabumi

Senin, 16 Jun 2025 - 20:50 WIB

EKONOMI

PT Pos Indonesia Raih Penghargaan Top CSR Awards 2025

Senin, 16 Jun 2025 - 12:55 WIB

BANDUNG UPDATE

HIPMI Kota Cimahi Targetkan 20 Pengusaha Berkibar

Senin, 16 Jun 2025 - 09:59 WIB

CATATAN

ANCAMAN KRISIS GLOBAL Eskalasi Israel-Iran Makin Dalam

Senin, 16 Jun 2025 - 08:02 WIB