Tok, Raperda Perikanan Disahkan jadi Perda, Bupati Sukabumi Jelaskan Azas Manfaatnya

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan perikanan sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Begini penjelasannya.


DARA | Pengesahan ini digelar dalam rapat peripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/12/2022).

Bupati Sukabumi H Marwan Hamami mengatakan, penerbitan raperda ini untuk menunjang terselenggaranya pengelolaan sumber daya perikanan yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan ini sesuai dengan peraturan pemerintah RI Nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan ikan dan peraturan pemerintah RI Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan,” tuturnya.

Berikut sederet tujuan dari diterbitan perda tersebut:

1.Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah pasar atau penambak garam,

2.Mendorong perluasan kesempatan kerja,

3.Meningkatkan ketersediaan sumber protein ikan,

4.Tercapainya pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal

5.Menjamin akses permodalan dan sarana prasarana produksi.

Bupati berharap peraturan daerah ini dapat menciptakan kelestarian, efisiensi, kemitraan, kemandiriaan, kelestarian ekosistem perikanan dan kesenjangan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

“Kami mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat, sehingga pembahasan Raperda pengelolaan perikanan dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut
Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79
Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari
Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi
DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Bintek, Rina Rosmaniar: “Perempuan Pilar Penguatan Ekonomi”
Penasehat Hukum PWI Jabar Untung :Plt Ketua PWI 13 Kabupaten di Jabar Tidak Memiliki Legal Standing
Bupati Garut Respon Baik Kunjungan BRAC International Indonesia Terkait Upaya Pengentasan Kemiskinan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:29 WIB

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:00 WIB

Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:38 WIB

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:36 WIB

Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:26 WIB

Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB