Polres Sukabumi Kota ciduk empat karyawan CV. AAP, terduga pelaku investasi bodong sewa gadai rumah.
DARA | Mereka adalah HM berusia 50 tahun dan TR berusia 46 tahun, Marketing CV AAP.
Kemudian juga HRM berusia 47 tahun dan GP berusia 36 tahun. Keduanya selaku Jenderal Manajer di CV AAP.
Ada dua terduga lain yakni H dan A. Namun, mereka masih buron dan sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV Amanah Abadi Property.
Lima bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, satu unit CPU (Central Processing Unit) dan lima lembar foto kontruksi Pembangunan.
Menurut AKP Bagus, jumlah korban 186 orang. Total kerugian mencapai Rp5.595.500.000.
Terduga pelaku mengajak para korban untuk berinvestasi sewa rumah dengan janji bahwa korban akan menempati rumah sewa tersebut selama dua tahun.
Namun, ternyata baru juga enam bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP tersebut hanya menyewa enam bulan dengan pembayaran per bulan.***
Editor: denkur