Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang Mengungkap Kasus Pembunuhan Driver Grabcar Online 

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deny Suhendar/Ist)

Foto: Deny Suhendar/Ist)

DARA | SUBANG  – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang dan Resmob Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian mobil Driver Grabcar Online, Selasa (28/1/2020).

Korban bernama Adhi Darajat Putra Dikerta (26) warga Perum Kelurahan Karanganyar Kecama tan/ Kabupaten Subang. Sedangkan terduga pelakunya berinisial Gun.

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Res krim, AKP Deden A Yani, mengatakan, jasad korban ditemukan tergeletak bersibah darah di pinggir Jalan Raya Subang-Bandung, tepatnya di Kampung patrol Desa Tambak mekar Kecamatan Jalancagak berbatasan Kecamatan Cijambe, Subang.

Jenis mobil yang dicuri yaitu Toyota Sienta bernopol D 1612 QZZ. Polisi berhasil mendeteksi mobil itu ternyata sudah dijual ke seorang penadah di Leles Kabupaten Garut seharga Rp10 juta.

Kronologisnya, diawali cekcok antara terduga pelaku dan korban. Terduga pelaku tidak mau membayar ongkos Driver Grabcar Online. Lalu, korban dieksekusi di kos-kosan di Perum Abdi Praja Kelurahan Sukamelang Kecamatan/Kabupaten Subang.

Terduga pelaku yaitu Gun diketahui menusuk bagian leher atas dan muka korban hingga tak berdaya. Kemudian korban dimasukan ke dalam kendaraan lalu dibawa dan diturunkan di pinggir jalan raya Subang- Bandung. Gun kemudian kabur ke daerah Garut.

“Di Garut mobil dijual kepada penadah berinial AM (31) senilai Rp 10 juta. Tim kami bersama Resmob Polda Jabar berhasil mengamankannya dalam waktu 36 jam,” kata AKBP Teddy Fanani, Selasa (28/01/2020).

Berdasarkan hasil penyidikan, tambah AKBP Teddy, tidak ada modus lain kecuali tersangka tidak mau membayar ongkos untuk pulang-pergi Grabcar Subang-Padalarang.

Kapolres menyebutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pa sal 338 Jo pasal 365 ayat 3 KU HP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan penadahnya diancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar pasal 480 KUHP.

Barang bukti yang diamankan yakni mobil Toyota Sienta warna silver Nopol D 16 12 QZZ, pisau sangkur, handphone merek Asus, jam tangan dan pakaian korban yang penuh bercak darah.***

Wartawan: Deny Suhendar | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Silaturahmi dengan Serikat Buruh, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Pentingnya Investasi
Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Soal Stunting
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pemprov Jabar Pastikan Beri Perhatian Terhadap Pesantren dan Sapras Keagamaan
Dirjen Kebudayaan dan Komisi X DPR RI Dorong Pelestarian Silat sebagai Identitas Budaya
Bupati Sukabumi Bangga Miliki Anak Muda yang Cinta Alquran
Hari Otda, Begini Pesan Mendagri yang Dibacakan Bupati Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Otonomi Daerah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 03:06 WIB

Silaturahmi dengan Serikat Buruh, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Pentingnya Investasi

Senin, 28 April 2025 - 12:12 WIB

Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Soal Stunting

Sabtu, 26 April 2025 - 20:25 WIB

Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh

Sabtu, 26 April 2025 - 19:39 WIB

Pemprov Jabar Pastikan Beri Perhatian Terhadap Pesantren dan Sapras Keagamaan

Sabtu, 26 April 2025 - 13:39 WIB

Dirjen Kebudayaan dan Komisi X DPR RI Dorong Pelestarian Silat sebagai Identitas Budaya

Berita Terbaru