DARA | Tim Gabungan, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, TNI dan Polri berhasil mengamankan sekitar 50.000 batang rokok ilegal dari 3 kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Bidang Penegakan Perda (Garda) Satpol PP pada Badan Satpol PP KBB, Angga Saputra menyebutkan, rokok ilegal dengan berbagai merk tersebut berhasil disita dari 3 warung yang berada di wilayah Kecamatan Cihampelas dan Cipongkor. Sedangkan di wilayah Kecamatan Batujajar, tim nihil menyita barang tersebut.
“Tim berhasil menyita sekitar kurang lebih 50 ribu batang rokok ilegal ini dari satu titik di Kecamatan Cihampelas dan dua titik di wilayah Cipongkor. Di Batujajar, warung yang disinyalir menjual rokok ilegal ini, kita tidak berhasil menemukan buktinya,” ujar Angga, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (23/5/2025).
Hasil barang sitaan selama 4 hari razia khusus tersebut, langsung disita Bea Cukai untuk kemudian diproses BAP.
Jika diakumulasikan, barang sitaan tersebut negara dirugikan sekitar Rp150 jutaan. “Terkait sangsi, saat ini masih diproses oleh Bea Cukai,” jelasnya.
Angga mengungkapkan, modus jual beli rokok ilegal saat ini cukup rapih. Para pedagang tidak secara terang-terangan menjual barangnya di lokasi, namun menyimpan di suatu tempat secara terpisah.
Bahkan belakangan marak transaksinya secara online dengan sistem penjualan melalui Cash on Delivery (COD).
“Untuk ransaksi rokok ilegalpun, sekarang memang marak juga dilakukan secara online. Sistem transaksi seperti ini, lumayan rapih juga,” ungkapnya.***
Editor: denkur