Tim Ahli Cagar Budaya Jabar Kunjungi Kota Sukabumi untuk Uji Kelayakan Tiga Bangunan Bersejarah

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menerima kunjungan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Barat, di Ruang utama Balai Kota Sukabumi, Kamis (18/7/2024).

DARA | Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Provinsi Jawa Barat Dra Febiyani mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kota Sukabumi menggarap kebudayaan dengan memperhatikan nilai-nilai sejarah.

” Alhamdulillah hari ini kami kedatangan tim dari TACB Provinsi Jawa Barat, ada tiga objek bagunan cagar budaya yang diusulkan Pemkot Sukabumi, yakni gedung Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus, dan Rumah pengasingan Bung Hatta,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Provinsi Jawa Barat Dra Febiyani menjelaskan kedatangan tim untuk melakukan uji lapangan yang akan disidangkan terhadap usulan cagar budaya Kota Sukabumi.

Pemeringkatan ini salah satu indikator keberhasilan indek warisan budaya. Dalam melestarikan bangunan struktur tidak bisa berjalan tanpa dukungan Pemerintah.

” Kunjungan kami disiini berharap dapat memotivasi dalam melakukan pengecekan atas usulan-usulan dari Kota Sukabumi, yang nilai pentingnya untuk dapat dikaji sebagai Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Untuk menentukan cagar budaya dilakukan beberapa tahapan mulai dari kajian tingkat kota/kab, provinsi, hingga tingkat nasional.

Tim akan melakukan uji lapangan, kajian pemeringkatan naskah rekomendasi untuk Gubernur Jawa Barat, dari hasil sidang apakah bagunan yang diuji layak menjadi cagar budaya Provinsi atau hanya sampai Kota atau bahkan bisa sampai ke tingkat Provinsi.

” Kami akan lakukan sidang terhadap tiga objek. Apakah emang layak ditetapkan atau harus dilengkapi ada prosesnya kalo memang sudah di tetapkan di Provinsi akan di naikan ke Nasional,” kata Febriyani.

Menurut Febriyani bangunan cagar budaya yang dilakukan uji lapangan itu minimal bagunan berusia 50 tahun memiliki nilai sejarah tersendiri, memiliki kepentingan untuk ilmu pengetahuan, bagunan yang langka.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pantau Lapangan
Jelang Nataru Omzet Pedagang di Pasar Guntur Garut Menurun
Mapolres Dipenuhi Karangan Bunga, Hismawa Migas Apresiasi Langkah Polres Sukabumi Kota yang Mengungkap Kasus Gas Oplosan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi Sudah Dilaunching, Ini Jadwalnya
Kemensos Gelontorkan Dana 1 M untuk Bantu Korban Bencana Sukabumi
ANUGERAH DEN 2024: Jawa Barat Borong 5 Penghargaan, Ini Katagorinya
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2025 Jadi Rp2.191.238
Kolaborasi TNI/Polri dan Pemda Garut Tingkatkan Penanganan Kebencanaan
Berita ini 1,202 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:19 WIB

Cuaca Ekstrem, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pantau Lapangan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:50 WIB

Jelang Nataru Omzet Pedagang di Pasar Guntur Garut Menurun

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:15 WIB

Mapolres Dipenuhi Karangan Bunga, Hismawa Migas Apresiasi Langkah Polres Sukabumi Kota yang Mengungkap Kasus Gas Oplosan

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:12 WIB

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi Sudah Dilaunching, Ini Jadwalnya

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:00 WIB

Kemensos Gelontorkan Dana 1 M untuk Bantu Korban Bencana Sukabumi

Berita Terbaru

OLAHRAGA

ASEAN CUP 2024 Pastikan Indonesia Kalahkan Vietnam

Sabtu, 14 Des 2024 - 20:08 WIB