Tiga Petinggi Sunda Empire Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

Selasa, 27 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan Sunda Empire (Foto: Bale Bandung)

Sidang putusan Sunda Empire (Foto: Bale Bandung)

Terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.


DARA | BANDUNG – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (27/10/2020), majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriadi menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan kesatu, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada terdakwa,” ujar Benny, dalam amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Meski begitu, baik para terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa diambil oleh JPU.

Dalam uraiannya, majelis mengatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire.

“Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda,” katanya.

Kemunculan Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003, membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire, dan mengklaim jika istrinya terdakwa Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great.

“Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua miliar dolar Amerika,” urai hakim.

Berdasarkan keterangan dari para terdakwa, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa, Raden Ratna Ningrum merupakan keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia.

“PBB, NATO, Pentagon dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah,” ujarnya.

Selain itu kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada tahun 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah ke media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International dan disebarluaskan.

Bahkan, penyebaran berita bohong tentang Sunda Empire juga tersebar di Youtube, yang akhirnya menimbulkan keonaran dan kekhawatiran di masyarakat, utamanya masyarakat Sunda.

“Dimana video Sunda Empire sempat viral, dan ditonton masyarakat luas pengguna media sosial. Dimana dalam video tersebut Nasri Banks dan Ranggasasana sedang Pidato mengenai Sunda Empire yang akan menguasai tatanan dunia,” beber hakim.

Akibat menyebarnya video tentang Sunda Empire yang belum tentu kebenarannya tersebut telah menimbulkan keoanaran dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama masyarakat Sunda.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut
Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga
Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B
Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi
Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers
PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal
Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:22 WIB

Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:00 WIB

Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:39 WIB

Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi

Berita Terbaru