DARA | BANDUNG – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perkara pembobolan Bank Mandiri cabang Bandung senilai Rp1,8 triliun, dengan agenda sidang putusan, di ruang sidang II Tipikor Bandung, Senin (7/1/2019).
Tiga pejabat Bank Mandir cabang Bandung dihadapkan sebagai tersangka, yaitu Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung Surya Beruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung Teguh Kartika dan Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung Frans Eduard Zandstra.
Majelis hakim dalam putusannya membebaskan tiga pejabat tersebut karena tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Martahan Pasaribu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU, baik dakwaan primair ataupun subsidair. Sebelumnya, terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***
Editor: denkur