Terungkap praktik pengoplosan elpiji 12 kilo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi mengamankan dua terduga pelaku.
DARA – Lokasi pengoplosan elpiji berukuran 12 kilogram itu di Kampung Batununggal, RT 2 RW 8, Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Terungkap pengoplosan itu dilakukan dengan cara menyuntikkan gas cair dari elpiji ukuran 3 kilogram.
Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial SR berusia 39 tahun dan AH berusia 44 tahun.
Kapolresta Bandung Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga mendapati bagaimana pelaku tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan.
Tersangka SR memiliki izin pangkalan untuk agen gas subsidi. Sedangkan tersangka AH berperan dalam mencari karet, segel, dan alat suntik.
“Jadi, isi tabung 3 kilogram disuntikkan ke tabung kosong 12 kilogram dengan menggunakan alat suntik. Proses penyuntikan dilapisi es untuk mempermudah. Dan ternyata, isi tabung 12 kilogram itu tidak sampai 12 kilogram. Hanya sekitar 10 kilogram,” ujar Kombes Kusworo, seperti dikutip dari pikiranrakyat.com, Kamis (25/8/2022).
Elpiji ukuran 12 kilogram hasil penyuntikan yang rata-rata beratnya 10 kilogram itu lantas dijual dengan harga Rp160.000 kepada warga sekitar dan pedagang UMKM. Padahal, elpiji ukuran 12 kilogram biasanya dijual seharga Rp220.000.
“Yang bersangkutan sudah melakukannya sejak Maret 2022. Kurang lebih sudah enam bulan. Seminggu bisa melakukan tiga kali penyuntikan, per sekali penyuntikan itu 150 tabung 3 kilogram menjadi 50 tabung 12 kilogram,” kata Kombes Kusworo.
Kombes Kusworo tak menyebut jumlah keuntungan yang diperoleh tersangka. Namun, praktik penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp360 juta, hasil dari kalkulasi penjualan gas sejak Maret 2022.
“Kegiatan ini juga berbahaya. Ketika tabung 3 kilogram disuntikkan ke tabung 12 kilogram, tentu ada gas yang bocor keluar. Setelah aktivitas penyuntikan pun, pelaku biasanya merokok. Padahal, di ruangan tertutup sehingga mudah memicu kebakaran,” ujarnya.
Kusworo menambahkan, polisi telah menyita barang bukti 247 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram, baik yang isi dan kosong.
Tersangka dijerat Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Ancamannya, penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor: denkur | Sumber: pikiranrakyat.com