Terungkap Mayat di Sungai Cipelang Itu adalah Korban Pembunuhan, Pelakunya Seorang Pengamen

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Terungkap misteri penemuan mayat perempuan di sungai Cipelang. Polisi jelaskan identitasnya dan juga siapa pelakukanya yang kini sudah diamankan.


DARA | Hasil penyelidikan jajaran Polres Sukabumi, disimpulkan adanya kejadian tindak pidana yang menimpa korban ini, yakni pembunuhan, penganiayaan dan perkosaan.

Identitas korban diketahui berinisial CPL berumur 24 tahun warga Baros Kota Sukabumi.

Sebelum ditemukan sudah meninggal di sungai Cipelang, terungkap bahwa korban saat itu sedang dalam kondisi depresi. Dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari pihak medis yang menyatakan korban melakukan pengobatan depresi sejak Agustus 2022.

“Kemudian, itu korban bertemu dengan pelaku di salah satu alfamart. Terjadi pembicaraan dengan pelaku dan pelaku mengajak korban untuk main. Karena kondisi korban dalam keadaan depresi maka korban mau saja diajak main,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Selasa (31/1/2023).

Kemudian pelaku mengajak korban mengarah ke sungai Cipelang. Sebelumnya pelaku mampir dulu membeli rokok dan ke salah satu toko untuk mengganti baju korban karena dalam kondisi basah.

Foto: Istimewa

“Sesampainya di TKP pelaku berhasil merayu korban, maka terjadi hubungan badan sebanyak satu. Namun, beberapa menit kemudian pelaku mengajak kembali bersetubuh tapi korban menolak,” ujar AKBP Zainal.

Buntutnya, pelaku marah dan menampar korban hingga korban lari menjauh. Tapi kemudian dikejar oleh pelaku dan pelaku mendorong korban hingga kecebur ke sungai dan hanyut hingga akhirnya tanggal 25 Januari 2023 korban ditemukan sudah tak bernyawa.

Identitas pelaku

Pelaku akhirnya diamankan jajaran Polres Sukabumi.

Pelaku berinisial R alias E berumur 35 tahun. Berprofesi sebagai seorang pengamen, warga Nyalindung Kabupaten Sukabumi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Pasal penganiayaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun dan pasal perkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

“Saat ini proses penyidikan telah berlangsung di Mapolres Sukabumi Kota,” kata AKBP Zainal.

Sebelumnya diberitakan ditemukan sesosok mayat perempuan tanpa busana di sungai Cipelang dengan ciri-ciri berusia antara 18 hingga 22 tahun, rambut pendek, lalu kuku tangan dan kuku kaki kirinya dikutek warna hijau.

Editor: denkur

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB