Terungkap Mayat di Sungai Cipelang Itu adalah Korban Pembunuhan, Pelakunya Seorang Pengamen

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Terungkap misteri penemuan mayat perempuan di sungai Cipelang. Polisi jelaskan identitasnya dan juga siapa pelakukanya yang kini sudah diamankan.


DARA | Hasil penyelidikan jajaran Polres Sukabumi, disimpulkan adanya kejadian tindak pidana yang menimpa korban ini, yakni pembunuhan, penganiayaan dan perkosaan.

Identitas korban diketahui berinisial CPL berumur 24 tahun warga Baros Kota Sukabumi.

Sebelum ditemukan sudah meninggal di sungai Cipelang, terungkap bahwa korban saat itu sedang dalam kondisi depresi. Dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari pihak medis yang menyatakan korban melakukan pengobatan depresi sejak Agustus 2022.

“Kemudian, itu korban bertemu dengan pelaku di salah satu alfamart. Terjadi pembicaraan dengan pelaku dan pelaku mengajak korban untuk main. Karena kondisi korban dalam keadaan depresi maka korban mau saja diajak main,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Selasa (31/1/2023).

Kemudian pelaku mengajak korban mengarah ke sungai Cipelang. Sebelumnya pelaku mampir dulu membeli rokok dan ke salah satu toko untuk mengganti baju korban karena dalam kondisi basah.

Foto: Istimewa

“Sesampainya di TKP pelaku berhasil merayu korban, maka terjadi hubungan badan sebanyak satu. Namun, beberapa menit kemudian pelaku mengajak kembali bersetubuh tapi korban menolak,” ujar AKBP Zainal.

Buntutnya, pelaku marah dan menampar korban hingga korban lari menjauh. Tapi kemudian dikejar oleh pelaku dan pelaku mendorong korban hingga kecebur ke sungai dan hanyut hingga akhirnya tanggal 25 Januari 2023 korban ditemukan sudah tak bernyawa.

Identitas pelaku

Pelaku akhirnya diamankan jajaran Polres Sukabumi.

Pelaku berinisial R alias E berumur 35 tahun. Berprofesi sebagai seorang pengamen, warga Nyalindung Kabupaten Sukabumi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Pasal penganiayaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun dan pasal perkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

“Saat ini proses penyidikan telah berlangsung di Mapolres Sukabumi Kota,” kata AKBP Zainal.

Sebelumnya diberitakan ditemukan sesosok mayat perempuan tanpa busana di sungai Cipelang dengan ciri-ciri berusia antara 18 hingga 22 tahun, rambut pendek, lalu kuku tangan dan kuku kaki kirinya dikutek warna hijau.

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:17 WIB

Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga

Berita Terbaru

CATATAN

GEOPOLITIK TIMTENG Rusia, antara Iran dan Ukraina

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:02 WIB