Terungkap, Empat Bocah Itu Dibunuh Ayahnya dengan Cara Dibekap Bergiliran

Sabtu, 9 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan tempat ditemukannya jasad empat bocah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Istimewa).

Ruangan tempat ditemukannya jasad empat bocah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Istimewa).

Empat bocah ditemukan tewas di sebuah kamar. Polisi Menetapkan ayah bocah tersebut sebagai tersangka.

DARA | Perbuatan sadis dilakukan seorang ayah berinisial Panca, berusia 41 tahun. Ia bunuh anak-anaknya itu dengan cara dibekap satu persatu.

Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu 3 Desember 2023.

Polisi pun sudah menetapkan Panca sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara.

Empat bocah yang tewas tersebut adalah VA berusia 6 tahun, SP berusia 4 tahun, AR berusia 3 tahun dan AS berusia 1 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, dalam gelar perkara tersebut polisi memiliki alat bukti, salah satunya keterangan dari 12 saksi yang sudah diperiksa.

Kendati begitu, polisi masih mendalami lebih jauh terhadap motif dari tersangka membunuh keempat anaknya tersebut.

Dibekap

AKBP Bintoro mengatakan tersangka Panca melakukan aksi kejinya dengan cara membekap satu per satu.

“Pengakuan dari si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu,” ujar AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

“Setelah 15 menit tidak bernapas yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” imbuhnyaa seperti dikutip dari PMJNews, Sabtu (9/12/2023).

“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun,” imbuh AKBP Bintoro.

Jenazah 4 bocah tersebut ditemukan berjejer dalam keadaan membusuk di atas kasur di dalam rumah. Sedangkan tersangka terlentang di kamar mandi mencoba bunuh diri dengan luka sayatan di pergelangan tangan.

Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada hari Minggu (3/12/2023) sekitar jam 1 siang atau 3 hari sebelum ditemukan membusuk pada Rabu (6/12/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusionder Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB