“Berdasarkan hasil lab dan rontgen menunjukkan indikasi penyakit ke arah gejala Covid-19. Jadi, status PDP-nya berdasarkan hasil uji klinis bukan berdasarkan hasil rapid test,” kata Yusman Faisal.
DARA | CIANJUR – Tersangka pembakaran kakak kandungnya sendiri berinisial UA (32), menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Sayang Cianjur, Jawa Barat, sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
Tersangka yang sebelumnya mendapatkan perawatan di IGD akibat luka bakar di tangan, dipindahkan ke ruangan isolasi setelah hasil uji klinis menunjukkan gejala ke arah Covid-19.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur, Yusman Faisal mengatakan, UA menjadi PDP berdasarkan hasil uji klinis yang dilakukan tim medis rumah sakit.
“Berdasarkan hasil lab dan rontgen menunjukkan indikasi penyakit ke arah gejala Covid-19. Jadi, status PDP-nya berdasarkan hasil uji klinis bukan berdasarkan hasil rapid test,” kata Yusman, saat dihubungi wartawan, Senin (8/6/2020).
Berdasarkan informasi, lanjut Yusman, pihak RSUD Sayang, Cianjur perawatan pelaku dipindahkan dari ruang IGD ke ruang isolasi Covid-19.
“Karena telah ditetapkan sebagai PDP, untuk perawatannya dipindah ke ruang isolasi dan dalam pengawasan petugas keamanan,” jelasnya.
Sementara itu, Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, petugas belum bisa menggali keterangan lebih dalam terkait motif tersangka.
Pasalnya, tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar di tangan dan gejala penyakit lainnya. “Perawatannya juga sekarang dipindah ke ruang isolasi. Terkait motifnya, sementara berdasarkan informasi dari lokasi kejadian, karena kesal tidak diberi uang oleh korban,” ujar Ade.
Diberitakan sebelumnya, UA (32), seorang pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tega membakar kakak kandungnya sendiri, LJ (35).
Kejadian bermula saat UA mendatangi rumah korban, bermaksud untuk meminta sejumlah uang. Namun korban tidak mengabulkannya, dan tersangka pun pergi.
Berselang kemudian, tersangka kembali datang dan langsung menyiramkan bensin dari botol plastik ke tubuh korban, kemudian membakarnya dengan korek.
Korban pun dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius di wajah, leher, sekitar badan dan tangan. Sementara tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***
Editor: Muhammad Zein