Tersangka Pembakar Kakak Kandung Ditetapkan Menjadi PDP Covid-19

Senin, 8 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UA (kanan) tersangka pembakar kakak kandung saat dimintai keterangan oleh polisi di ruang IGD RSUD Sayang, Cianjur. (Foto: Istimewa)

UA (kanan) tersangka pembakar kakak kandung saat dimintai keterangan oleh polisi di ruang IGD RSUD Sayang, Cianjur. (Foto: Istimewa)

“Berdasarkan hasil lab dan rontgen menunjukkan indikasi penyakit ke arah gejala Covid-19. Jadi, status PDP-nya berdasarkan hasil uji klinis bukan berdasarkan hasil rapid test,” kata Yusman Faisal.


DARA | CIANJUR – Tersangka pembakaran kakak kandungnya sendiri berinisial UA (32), menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Sayang Cianjur, Jawa Barat, sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).

Tersangka yang sebelumnya mendapatkan perawatan di IGD akibat luka bakar di tangan, dipindahkan ke ruangan isolasi setelah hasil uji klinis menunjukkan gejala ke arah Covid-19.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur, Yusman Faisal mengatakan, UA menjadi PDP berdasarkan hasil uji klinis yang dilakukan tim medis rumah sakit.

“Berdasarkan hasil lab dan rontgen menunjukkan indikasi penyakit ke arah gejala Covid-19. Jadi, status PDP-nya berdasarkan hasil uji klinis bukan berdasarkan hasil rapid test,” kata Yusman, saat dihubungi wartawan, Senin (8/6/2020).

Berdasarkan informasi, lanjut Yusman, pihak RSUD Sayang, Cianjur perawatan pelaku dipindahkan dari ruang IGD ke ruang isolasi Covid-19.

“Karena telah ditetapkan sebagai PDP, untuk perawatannya dipindah ke ruang isolasi dan dalam pengawasan petugas keamanan,” jelasnya.

Sementara itu, Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, petugas belum bisa menggali keterangan lebih dalam terkait motif tersangka.

Pasalnya, tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar di tangan dan gejala penyakit lainnya. “Perawatannya juga sekarang dipindah ke ruang isolasi. Terkait motifnya, sementara berdasarkan informasi dari lokasi kejadian, karena kesal tidak diberi uang oleh korban,” ujar Ade.

Diberitakan sebelumnya, UA (32), seorang pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tega membakar kakak kandungnya sendiri, LJ (35).

Kejadian bermula saat UA mendatangi rumah korban, bermaksud untuk meminta sejumlah uang. Namun korban tidak mengabulkannya, dan tersangka pun pergi.

Berselang kemudian, tersangka kembali datang dan langsung menyiramkan bensin dari botol plastik ke tubuh korban, kemudian membakarnya dengan korek.

Korban pun dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius di wajah, leher, sekitar badan dan tangan. Sementara tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB

Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB