DARA | JAKARTA – Terkendala payung hukum, kenaikan gajih pegawai negeri sipil (PNS) baru bisa direalisasikan April 2019. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji, Januari mendatang, sehingga PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit Maret 2019.
Kenaikan gaji PNS itu sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019 mendatang. Namun, menunggu terbitnya PP, setelah PP ada maka kenaikan gaji antara Januari hingga Maret akan dibayar sekaligus pada April.
Kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah menaikkan gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun2015. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.***
Editor: denkur