Terkait Perubahan Penerapan DTKS ke DTSEN, Pemkab Bandung Barat Tunggu Regulasi Teknis

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial KBB, Idad Saduddin

Kepala Dinas Sosial KBB, Idad Saduddin

Perubahan dari DTKS ke DTSEN merupakan kebijakan pusat

DARA | Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Sosial menyatakan kesiapannya, untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 terkait implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN tersebut, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial.

Kepala Dinas Sosial KBB, Idad Saduddin mengatakan, perubahan dari DTKS ke DTSEN merupakan kebijakan pusat yang wajib diikuti oleh pemerintah daerah, meskipun masih terkendala infrastruktur yang belum memadai di tingkat daerah.

“Dinas Sosial sebagai kepanjangan tangan Kementerian Sosial akan melaksanakan setiap penetapan yang sudah menjadi keputusan dari pusat,” kata Idad, Kamis, (22/05/2025).

Namun untuk pelaksanaannya, pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari Kementerian Sosial dalam bentuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) atau Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos). Hal itu sebagai pedoman operasional di lapangan.

Sementata ini, pihaknya tengah mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memanfaatkan tenaga operator di setiap desa yang cukup terlatih dalam mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Namun dari sisi sarana prasarana, diungkapkannya masih terkendala. Salah satunya pengadaan laptop, jaringan internet, hingga honor petugas, kondisinya masih jauh dari harapan.

Kendala lainnya yang dihadapi adalah proses updating dan integrasi data. Salah satu kekhawatiran adalah potensi manipulasi data serta intervensi kepentingan politik dalam menentukan penerima bantuan sosial.

“Saat updating data, sangat mungkin terjadi manipulasi agar bisa masuk daftar penerima bantuan. Belum lagi kepentingan politis yang kerap menyertai proses penetapan usulan,” ucapnya.

Demi menjamin keakuratan data, proses verifikasi dan validasi nantinya akan melibatkan ground checking secara langsung ke lapangan. Peran pemerintah desa dan kelurahan pun dinilai krusial.

“Kepala desa memiliki peranan penting karena mereka yang paling memahami kondisi ekonomi, demografis, dan geografis warganya,” tegas Idad.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel
Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah
Assessment Belasan Pejabat Eselon 2 Bandung Barat di Mapolda Jabar, Darda Abdullah: Kenapa Ada Penolakan?
Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:03 WIB

Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:39 WIB

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Berita Terbaru