Home / Ads

Terkait Perbup 6/2020, Pemkab Bandung akan Mapping Sekolah

Minggu, 23 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Pemkab Bandung

Foto: Humas Pemkab Bandung

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Diar Irwana angkat bicara soal keluhan sejumlah kepala sekolah terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perbup Nomor 22 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai (TNT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.


DARA | BANDUNG – Diar mengatakan, pihaknya bersama dinas pendidikan akan melakukan mapping (pemetaan) terkait persoalan yang dihadapi sekolah-sekolah di Kabupaten Bandung dengan adanya implementasi perbup tersebut.

“Rencana Senin (24/2/2020) besok, kami bersama disdik akan melakukan mapping. Jadi nanti dilihat kesulitan yang dihadapi seperti apa. Kalau TNT dianggap menghambat pencairan dana bantuan operasional sekolah, dimana letak penghambatnya. Apakah hanya soal kebiasaan atau teritorial,” ujar Kepala BKAD di ruang kerjanya di Soreang, Jum’at (21/2/2020).

Jika dalam proses mapping nanti mengemuka masalah kebiasaan, pihaknya nanti akan memberi batas waktu. Dalam mapping juga akan diketahui, sekolah mana yang sulit dijangkau perbankan.

“Kalau ternyata hanya soal kebiasaan, nanti diberikan waktu pembiasaan, misalnya satu atau dua tahun. Dari hasil mapping itu bisa dilihat, apakah perbupnya yang harus diubah, ada pengecualian, atau dilakukan pendekatan tertentu,” ujar Diar Irwana.

Dana BOS yang digulirkan pusat melalui TNT, menurut hematnya justru akan memberikan kenyamanan, salah satunya menjamin hak para guru honorer sekolah. Selain itu juga, pertanggungjawaban keuangan akan dijamin tepat waktu.

“Jumlah honor yang ditransfer akan sesuai dengan jumlah semestinya. Andai misalkan guru honor ini rekeningnya bukan bank BJB, bisa diterapkan misalnya tanpa biaya transfer,” ujar Diar.

Sistem TNT, lanjut Diar, sebenarnya bukan hal yang baru. Dasar hukumnya sudah jelas, antara lain Undang-Undang no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Instruksi Presiden no 10 Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Surat Edaran (SE) Mendagri 910/1867/SJ Tentang TNT pada pemerintah kabupaten dan pemerintahan kota.

Selanjutnya, SE Mendagri 910/14005/SJ Tentang Akselerasi Implementasi TNT Pemerintah Daerah (Pemda), serta Surat Sekda Provinsi Jabar 900/304/BPKAD Tentang Laporan Perkembangan Implementasi TNT dalam Rangka Elektronifikasi Transaksi Pemda.

“Latar belakang pemberlakuan TNT ini kan untuk akuntabilitas, transparansi dan percepatan pertanggungjawaban keuangan pemda. TNT justru akan meminimalisir peluang korupsi dan kebocoran anggaran, terutama dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkab dan pemkot,” urai Diar.

Untuk diketahui, kata Diar,  implementasi perbup lama dengan batas transfer Rp 10 juta, diubah menjadi Rp 0. Parameter (batasan) pemberlakuannya adalah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung.

“Parameter berikutnya adalah BP (Bendahara Pengeluaran) dan BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) yang ditunjuk dan ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Bupati. Kalau bendahara sekolah swasta, saya kira tidak pakai SK Bupati, makanya kita tunggu hasil mappingnya nanti,” pungkas Diar Irwana.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Simak Nih, Pandangan Umum Fraksi di Paripurna DPRD Kota Sukabumi
DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025
Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi
FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Simak Nih, Pandangan Umum Fraksi di Paripurna DPRD Kota Sukabumi

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:11 WIB

DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:50 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:11 WIB

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Berita Terbaru