Terima Pekerja Demo, Pj. Gubernur Jabar Tak Akan Terbitkan Kepgub Skala Upah

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Penjabat Gubernur Jawa Barat bersama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat  menerima perwakilan pekerja di Ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar, Rabu (20/3/2024). (Foto: admin jabar)

Penjabat Gubernur Jawa Barat bersama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat menerima perwakilan pekerja di Ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar, Rabu (20/3/2024). (Foto: admin jabar)

“Saya adalah ASN dan terikat aturan- aturan baku, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan kepgub untuk buruh di atas satu tahun,” tegas Bey.


DARA| Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerima perwakilan pekerja yang berunjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/4/2024).

Bey menemui pekerja bersama para Wakil Ketua DPRD Jabar yakni Oleh Soleh, Achmad Ru’yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Abdul Harris Bobihoe, serta kepala perangkat daerah.

Sebanyak lima perwakilan pekerja diterima di Ruang Rapat Komisi V. Para pekerja berunjuk rasa sejak Senin (18/3/2024).

Tuntutan yang disampaikan pekerja masih sama dengan tuntutan yang disampaikan November 2023.

Pekerja mendesak Penjabat Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

Penjabat Gubernur Jabar tetap pada pendiriannya tidak akan menerbitkan Kepgub untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun.

Menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.

Bey Machmudin sendiri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang harus patuh terhadap aturan- aturan yang mengikat.

Bey mangpresiasi DPRD Jabar dan perwakilan pekerja yang mau duduk bersama membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.

“Saya mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami,” ujar Bey Machmudin.

“Saya adalah ASN dan terikat aturan- aturan baku, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan kepgub untuk buruh di atas satu tahun,” tegas Bey.

Bey menuturkan bahwa pada pertemuan kali ini ada titik terang, yang mana DPRD selanjutnya akan memfasilitasi tuntutan pekerja dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi.

Bey mengaku tetap akan memenuhi permintaan DPRD Jabar untuk menelaah kembali terkait peraturan- peraturan.

“Tapi sampai hari ini sikap kami sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun,” pungkasnya.

Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan buruh, Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat menuturkan pihaknya akan segera mengundang Kadin, Apindo ataupun asosiasi pengusaha lainnya untuk rapat dengar pendapat bersama serikat pekerja.

Pertemuan nantinya digelar guna mencari jalan tengah selain tuntutan pekerja.

“(Dengar pendapat) Untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan dari teman- teman serikat buruh dan keinginan asosiasi pengusaha,” terangnya.

Salah seorang perwakilan pekerja, Ajat Sudrajat menyampaikan UMK yang ditetapkan akhir tahun cuma untuk pekerja kurang dari satu tahun.

“Demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperbaiki kualitas hidup rakyat Jawa Barat,” katanya.

Editor: Maji

Berita Terkait

HUT ke 79 Pekerjaan Umum, Begini Amanat Sekda Kabupaten Sukabumi
Catat Tanggalnya! KAMP Garut Gelar ‘Pasanggiri Mojang-Jajaka’ Jawa Barat Kategori Anak
Hari AIDS Sedunia, Bupati Sukabumi Minta Edukasi ke Masyarakat Terus Ditingkatkan
Dari Forum Smart City Kabupaten Sukabumi
Jabar Siaga Bencana Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru 2025
Lapas Garut dan PT Ajaib Windu Jaya Gelar Pelatihan UMKM Lapas
Disparbud Jawa Barat Optimistis Target Kunjungan Wisatawan 92 Juta Bisa Tercapai
Bey Machmudin Dilantik Jadi Deputi di Kementerian Sekretariat Negara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:32 WIB

HUT ke 79 Pekerjaan Umum, Begini Amanat Sekda Kabupaten Sukabumi

Senin, 2 Desember 2024 - 19:26 WIB

Catat Tanggalnya! KAMP Garut Gelar ‘Pasanggiri Mojang-Jajaka’ Jawa Barat Kategori Anak

Senin, 2 Desember 2024 - 18:27 WIB

Hari AIDS Sedunia, Bupati Sukabumi Minta Edukasi ke Masyarakat Terus Ditingkatkan

Senin, 2 Desember 2024 - 18:16 WIB

Dari Forum Smart City Kabupaten Sukabumi

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:25 WIB

Jabar Siaga Bencana Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Drs H Daddy Rohanady (foto Ist)

JABAR LEGISLATOR

Dewan Jabar Soroti Banjir Dayeuhkolot

Selasa, 3 Des 2024 - 18:21 WIB

Foto: dok DPRD Jabar

JABAR LEGISLATOR

Sugianto Nangolah: Akses Pendidikan dan Layanan Kesehatan Belum Optimal

Selasa, 3 Des 2024 - 18:13 WIB

Foto: DPRD Jabar

JABAR LEGISLATOR

Dewan Jabar Dukung Percepatan Pemekaran Daerah Baru, Begini Alasannya

Selasa, 3 Des 2024 - 18:05 WIB