Terima Kunjungan Satria, Kesbangpol: Ormas Harus Penuhi Syarat Pendirian

Jumat, 21 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ormas Satria di depan Kantor Kesbangpol Kabupaten Bandung (Foto: Fattah/dara.co.id)

Ormas Satria di depan Kantor Kesbangpol Kabupaten Bandung (Foto: Fattah/dara.co.id)

Pendirian sebuah organisasi masyarakat (ormas) harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah, diantaranya harus ada kepengurusan, kesekretariatan, alamat kantor dan anggota.


DARA | BANDUNG – Demikian dikatakan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Kabupaten Bandung, Anang Suryana, saat menerima kunjungan Pengurus Pimpinan Cabang Satria Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/2/2020).

Anang mengatakan, sebuah ormas harus mematuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan dari Kemendagri, sehingga bisa masuk dalam daftar organisasi resmi di bawah naungan Kesbangpol.

“Kelengkapan persyaratan memang harus ditempuh supaya legalitas keberadaan PC Satria bisa diakui dan dipertanggungjawabkan,” ujar Anang.

Sementara itu, Sekretaris PC Satria, H. Asep Herawan, mengatakan, kunjungannya ke Kesbangpol untuk berdialog mengenai peran serta keberadaan ormas, mencakup kegiatannya, termasuk untuk kedepannya nanti.

Asep optimis Ormas Satria yang merupakan Sayap Partai Politik Gerindra, bisa berkembang pesat di Kabupaten Bandung. Prioritas dari Satria itu sendiri adalah pelayanan, pengawasan, dan pendampingan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bandung.***

Wartawan: Fattah | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih
Berpotensi Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Tertibkan 26 Bangunan Liar di Bandung

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin

Berita Terbaru