Senin, 18 Januari, 2021
dara.co.id
">
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id
">

Terbukti Langgar Pidana Pemilu, PN Cianjur Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara Bagi SS

mm by PURWANDA
30 November 2020
in HEADLINE, HUKRIM
0
Foto: Purwanda/dara.co.id

Foto: Purwanda/dara.co.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa SS karena terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan beras dan menguntungkan satu pasangan calon.


DARA | CIANJUR – Majelis hakim yang dipimpin Ketua, Glorious Anggundoro SH, Hakim anggota Kustrini SH, dan Hakim anggota Dian Yuniarti SH juga memberi waktu kepada terdakwa SS dan penasihat hukum untuk berpikir selama tiga hari mengupayakan hukum lainnya setelah vonis.

“Kami mengadili dengan pidana pemilu minimal karena terdakwa terbukti bersalah memberi materi untuk mempengaruhi pemilih,” ujar Ketua Majelis hakim sambil mengetuk palu di persidangan, Senin (30/11/2020).

BACA JUGA

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar (Foto: Andre/dara.co.id)

Selama PSBB, Objek Wisata di Garut Ditutup Sementara

16 Januari 2021
Komunitas sepeda Go Gowes Genre Ranah Minang (3G RM) saat mengelilingi kawasan wisata Tapi Laut di Kota Padang. (Dok. Istimewa)

Kabar dari Kota Padang, Nofrijal Hidupkan Wisata Kuliner Lewat Gowes Wes Wes

16 Januari 2021

Barang bukti berupa satu buah plastik berisi beras lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara.

Pendamping hukum terdakwa Nadia Wike Rahmawati SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding saat diberi waktu untuk berpikir dulu selama tiga hari oleh majelis hakim. Pihaknya akan mengupayakan hukum yang masih bisa ditempuh.

“Pada inti pokoknya kami menghormati hasil putusan majelis hakim. Setelah kami berembuk dengan tim, kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung,” ujar Nadia

Nadia mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan usulan banding dalam waktu yang diberikan oleh majelis hakim.

“Harapan kami terdakwa bebas, menurut kami itu tak ada unsur kampanye atau arahan untuk mencoblos pasangan calon,” katanya.

Masih bertempat di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, kasus dugaan pelanggaran pemilu lainnya yang dilakukan oleh seorang kepala desa AM, juga memasuki tahapan putusan.

Majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis denda Rp4 juta atau kurungan dua bulan apabila tak membayar denda bagi terdakwa AM.

Terdakwa AM divonis bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di kantor Kecamatan Leles yang menyebut para calon.

Majelis hakim menyebut tak ada niat dari para kepala desa untuk menguntungkan calon, video tersebut spontan dibuat hanya candaan.

Akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dan didenda Rp4 juta atau kurungan dua bulan apabila tak dibayar.

Pendamping hukum kepala desa, Sugianto SH mengatakan pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim dan terdakwa akan membayar denda yang dijatuhkan sebesar Rp4 juta.***

Editor: denkur

 

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp

Terkait

Tags: PemiluPilkadaVonis
Previous Post

Seorang ASN di Cianjur Meninggal Dunia Akibat Terpapar Covid-19

Next Post

Baznas Kota Bandung Salurkan Bantuan Lebih dari Rp3 Miliar

Related Posts

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar (Foto: Andre/dara.co.id)
HEADLINE

Selama PSBB, Objek Wisata di Garut Ditutup Sementara

16 Januari 2021
Komunitas sepeda Go Gowes Genre Ranah Minang (3G RM) saat mengelilingi kawasan wisata Tapi Laut di Kota Padang. (Dok. Istimewa)
HEADLINE

Kabar dari Kota Padang, Nofrijal Hidupkan Wisata Kuliner Lewat Gowes Wes Wes

16 Januari 2021
Foto: traveloka
HEADLINE

Heboh… di Subang Ada Friedchiken Buatan Tatang, Berikut Daftar Gerai yang Boleh Anda Kunjungi

16 Januari 2021
Dua mobil tertimpa pohon (Foto: Purwanda/dara.co.id)
HEADLINE

Dua Mobil Tertimpa Pohon, Tiga Orang Alami Luka

16 Januari 2021
Ilustrasi taman tematik di Kota Bandung (Foto: Ayobandung)
BANDUNG UPDATE

Hai Warga Bandung… Tahun Ini di Saban RW akan Ada Taman Tematik

16 Januari 2021
Proses pembersihan dan pembangunan curug tilu situ lembang oleh PT Duta Persada melibatkan warga Desa Patengan (Foto: verawati/dara.co.id)
HEADLINE

Menanti Pengembangan Curug Tilu, Wana Wisata Nan Cantik Ditengah Hamparan Kebun Teh

16 Januari 2021
Next Post
Foto: Istimewa

Baznas Kota Bandung Salurkan Bantuan Lebih dari Rp3 Miliar

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • Januari 2021 (393)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
    Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
  • Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
    Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
  • 10 Negara Termiskin di Dunia
    10 Negara Termiskin di Dunia
  • Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang  3 Cair Bulan Juni
    Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang 3 Cair Bulan Juni
  • Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
    Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
  • Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
    Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
  • Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
    Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
  • HOME
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • WANITA
  • HIKMAH
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN

© 2020 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2020 dara.co.id