Terbukti Korupsi, Kades Kabandungan Divonis Empat Tahun Penjara

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Main-main dengan uang negara, Kepala Desa Kabandungan, Asep Saefudin divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Senin 17 Oktober 2022.


DARA | Kades Asep ini terbukti telah mengkorup keuangan desa tahun 2019 hingga 2022 sebesar Rp 713.800.602, 82, sehingga ia kini harus mendekam di Lapas Kelas IIB Warungkiara.

Majelis Hakim Tipikor dalam amar putusannya menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Kades Asep dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.

Selain itu, Kades Asep juga harus mengembalikan uang yang diembatnya sebesar Rp713.800.602, 82 ditambah kurungan subsider dua bulan.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor, Kades Asep minta waktu sepekan untuk pikir-pikir.

Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habean Pasaribu, Rabu (19/10/2022).

Ratno mengatakan, barang bukti sudah dikembalikan kepada DPMD Kabupaten Sukabumi, juga Bumdes Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

Ratno berharap, terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara atau pemerintah agar dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan dengan peraturan yg berlaku.

“Artinya jangan coba-coba untuk mempermainkan uang negara, sebab akan berhadapan dengan hukum,” ujar Ratno.

Editor: denkur

Berita Terkait

Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar
Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers
PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal
Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan
Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan, Ini Kronologis Sebenarnya
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:25 WIB

Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:02 WIB

Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:57 WIB

PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:50 WIB

Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:01 WIB

Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan, Ini Kronologis Sebenarnya

Berita Terbaru