DARA | Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan sidang uji tera ulang timbangan milik pedagang Pasar Batujajar, Kamis (5/6/2025).
Kepala UPT Metrologi Legal KBB Munafri Ferdiansyah Husnan menyebutkan, pihaknya hanya berhasil melakukan tera ulang timbangan 30 unit milik pedagang di pasar tersebut.
Pihaknya akan kembali lagi ke pasar itu untuk melakukan sidang uji tera serupa. Menurutnya, jumlah pedagang yang memiliki timbangan di Pasar Batujajar ada sekitar 100 pedagang.
“Pasti kita balik lagi, karena belum seluruhnya melakukan tera ulang. Tapi kita tuntaskan dulu sidang tera ulang ke pasar-pasar milik Pemkab Bandung Barat lainnya,” ujar Ferry, sapaan akrab Munafri Ferdiansyah Husnan.
Belum maksimalnya sidang tera ulang kali ini, salah satu faktor penyebabnya pedagang lagi sibuk berjualan menjelang lebaran Idul Adha 1446 Hijriah.
Padahal petugas tera ulang sudah menyampaikan informasi secara langsung ke dalam pasar. “Kita sudah berusaha semaksimal mungkin. Mudah-mudahan kalau kita balik lagi, bisa seluruhnya melakukan tera ulang,” ucapnya lagi.
Ia mengatakan, jika sidang tera ulang di Pasar Batujajar merupakan pertama kalinya untuk pasar tradisional pada tahun 2025.
Sebelumnya, sidang tera ulang dilakukan di Pasar Modern Kotabaru Parahyangan-Padalarang, saat Idul Fitri 1446 H.
Ferry cukup senang menyaksikan responsif pedagang di pasar itu. Dalam hitungan sekitar 2 jam saja, pihaknya bisa merampungkan tera ulang timbangan milik para pedagang di tempat itu.
“Kesadaran pedagangnya tinggi, sampai-sampai mereka berbondong-bondong (melakukan tera ulang),” imbuhnya.
Sebenarnya, tera ulang timbangan tersebut tidak memakan waktu lama. Terkecuali jika pedagangnya nakal dengan mengotak-ngatik timbangannya. “Kita kan harus melakukan penyesuaian lagi (timbangan), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sambil kita berikan pemahaman kepada pedagangnya,” jelasnya.
Kegiatan sidang tera ulang tersebut, kata Ferry, merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen. Tera ulang ini penting untuk memastikan keakuratan timbangan dan alat ukur yang digunakan.
“Ketika timbangan sudah diuji dan sesuai peruntukan, baik penjual maupun konsumen, terjamin dalam hal ukuran bertransaksi,” pungkasnya.***
Editor: denkur | Keterangan gambar: Pedagang Pasat Batujajar tengah melakukan tera ulang timbangan (foto: istimewa)