DARA | CIANJUR – Menjelang perayaan Idul Adha 1440 H/2019, masyarakat diminta lebih teliti saat memilih hewan kurban. Tak jarang pedagang hewan kurban yang menjajakan dagangannya tanpa memperhatikan syarat kurban.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ahmad Yani, mengatakan, kondisi hewan kurban harus memenuhi syarat yang di tetapkan oleh agama. “Minimal usia hewan seperti kambing harus lebih dari satu tahun sedangkan untuk jenis hewan sapi dua tahun,” ujar Ahmad, kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
Ahmad menyebutkan, untuk menentukan sah atau tidak hewan untuk dikurbankan, antara lain gigi hewan pernah copot. Terlebih hewan tersebut harus dengan kondisi yang bagus.
Karena itu, ia berharap, pedagang hewan kurban tidak menjual hewan kurban yag tidak termasuk dalam salah satu syarat yang sudah ditentukan oleh agama. Sehingga, ibadah kurban masyarakat tidak mubazir.
“Salah-salah, kalau masyarakat menggunakan hewan kurban yang tidak layak pahala kurbannya tidak sah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur, Agung Rianto, menyebutkan, setiap satu tahun pihaknya mengadakan pengawasan kesehatan pada hewan kurban yang dijual di wilayah Cianjur. “Kegiatannya memeriksa hewan setiap H-7 dan H+2,” ujar Agung.
Pengawasannya, lanjut Agung, meliputi kelayakan hewan kurban untuk kurban. Pihaknya juga melakukan pemberian obat bagi hewan kurban yang terindikasi sakit.
“Ada puluhan petugas yang akan memantau dan memeriksa setiap hewan kurban yang akan dijual kepada masyarakat. Ini untuk memastikan hewan-hewan kurban dalam kondisi layak dan sehat,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan