Polsek Wanaraja, Garut, gencar lakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka menekan maraknya peredaran minuman keras (miras).
DARA | Seperti yang dilakukan pada Senin (23/9/2024) malam, anggota Polsek Wanaraja melakukan razia dengan cara patroli ke titik-titik yang dicurigai menjadi tempat penjualan atau peredaran miras di Wilayah Hukum Polsek Wanaraja.
“Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah minuman keras jenis AO dan minuman keras jenis Intisari,” ujar kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, Selasa (24/9/2024).
Menurut Abusosno, selain barang bukti miras, polisi juga mengamankan penjual atau penyedia miras tersebut berinisial RN (37) dan ET (56), warga Kecamatan Pangatikan ke Mapolsek Wanaraja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Abusono menyebutkan, bahwa penyedia atau pengedar miras tersebut telah melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
“Saat ini penyedia minuman keras dan barang bukti di amankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Abusono mebuturkan, bahwa pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).
“Kami akan melakukan razia minuman keras setiap hari, walaupun satu botol tetap akan kami amankan,” katanya.***
Editor: denkur