Sebagai upaya menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020.
DARA | JAKARTA – Dalam SE tersebut, diatur sejumlah poin penting agar MK tetap dapat menjalankan aktifitasnya. Sekaligus menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan para pegawai MK serta masyarakat.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK.
“Setelah itu, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan/langkah berikutnya. Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali,” ungkap Fajar seperti dikutip dari liputan6.com, Selasa (17/3/2020).
Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan, kara Fajar, akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Dalam kaitan ini pula, lanjut dia, kepada para pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik hendaknya memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik atau online, pojok digital atau media elektronik lainnya. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK dapat diakses di laman www.mkri.id.
“Mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh Pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WFH), kecuali pegawai/petugas tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Fajar, pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar/beraktifitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Seiring dengan hal tersebut, layanan langsung atau kontak langsung Pegawai MK denganmasyarakat juga ditiadakan, kecuali ditentukan lain dengan pembatasan tertentu.
“MK juga menangguhkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain,” katanya.
Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat dalam dua pekan ini seperti, kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan sampai dengan ada pemberitahuan berikutnya.
“Dengan demikian, seluruh kegiatan perjalanan dinas Hakim Konstitusi dan Pegawai MK, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein