Tegas, DPRD Kota Cirebon Minta Pemkot Tertibkan Bangunan Tak Berizin

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Komisi I dan II DPRD mendesak kepada Pemerintah Kota Cirebon segera menertibkan dan menata aset milik daerah. Pasalnya, sejauh ini banyak sekali aset tanah yang dikuasai perorangan atau kelompok.


DARA – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mengatakan, persolaan penguasaan lahan milik pemerintah sudah berlarut-larut. Seperti, bangunan liar di komplek pemakaman Kutiong dan Sentiong, Kecamatan Harjamukti, lapak PKL di sepanjang bantaran Kali Sukalila, termasuk di kawasan olahraga Bima.

Dalam rapat kerja bersama sejumlah dinas teknis, seperti BPKPD, DPMPTSP, Satpol PP, dan asisten daerah daerah tersebut, dewan meminta pemkot mengaktifkan kembali tim percepatan penertiban dan pengendalian aset yang sempat dibentuk pada 2017 lalu.

“Salah satu rekomendasi rapat ini yaitu, Pemerintah Kota Cirebon harus segera membuat tim. Tapi, katanya sudah ada. Maka, tinggal diaktivasi kembali saja,” ujar Dewa usai rapat di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Senin (13/6/2022).

Dewa menegaskan, tindak lanjut dari rapat kerja komisi I dan II ini, DPRD akan menginventarisir bangunan tak berizin untuk segera diselesaikan secara bertahap.

“Mana dulu prioritas yang akan diselesaikan. Apakah masalah di Kutiong Sentiong dulu, atau yang lain dulu.Akan tetapi yang pasti kami akan membuat list berdasarkan skala prioritas,” tuturnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir Watid Sahriar MBA menjelaskan, tidak semua bangunan liar berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Cirebon. Seperti lapak pedagang di sepanjang Sungai Sukalila.

Hanya saja, masalahnya, bangunan tak berizin tersebut merusak pemandangan kota serta berdampak kemacetan lalu lintas kendaraan. Watid mengaku keberatan jika dinas teknis enggan menertibkan bangunan liar, hanya karena bukan aset pemkot dan takut berbenturan dengan masyarakat.

“Semakin lama masyarakat mendirikan bangunan, semakin merasa memiliki. Ini yang akan repot nantinya. Kalau itu aset BBWS, lantas jangan berpangku tangan. Eksekutif bisa menyurati pemilik asetnya untuk menertibkan itu, nanti bersama-sama Satpol PP atau dinas teknis lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sosroharsono SSos mengaku jika Pemkot Cirebon sudah pernah membentuk tim penertiban aset pada Februari 2020 lalu. Tim tersebut dibentuk sebagai pengendalian dan pengawasan bangunan tak berizin di atas lahan milik negara.

“Namun, waktu itu terjadi pandemi. Rencananya sudah disusun, tapi belum sempat berjalan. Anggaran kegiatannya pun di-refocusing. Kami juga meminta dukungan dewan untuk mengaktifkan kembali dan didukung anggaran,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Silaturahmi dengan Serikat Buruh, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Pentingnya Investasi
Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Soal Stunting
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pemprov Jabar Pastikan Beri Perhatian Terhadap Pesantren dan Sapras Keagamaan
Dirjen Kebudayaan dan Komisi X DPR RI Dorong Pelestarian Silat sebagai Identitas Budaya
Bupati Sukabumi Bangga Miliki Anak Muda yang Cinta Alquran
Hari Otda, Begini Pesan Mendagri yang Dibacakan Bupati Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Otonomi Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 03:06 WIB

Silaturahmi dengan Serikat Buruh, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Pentingnya Investasi

Senin, 28 April 2025 - 12:12 WIB

Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Soal Stunting

Sabtu, 26 April 2025 - 20:25 WIB

Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh

Sabtu, 26 April 2025 - 19:39 WIB

Pemprov Jabar Pastikan Beri Perhatian Terhadap Pesantren dan Sapras Keagamaan

Sabtu, 26 April 2025 - 13:39 WIB

Dirjen Kebudayaan dan Komisi X DPR RI Dorong Pelestarian Silat sebagai Identitas Budaya

Berita Terbaru