Tegas, DPRD Kota Cirebon Minta Pemkot Tertibkan Bangunan Tak Berizin

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Komisi I dan II DPRD mendesak kepada Pemerintah Kota Cirebon segera menertibkan dan menata aset milik daerah. Pasalnya, sejauh ini banyak sekali aset tanah yang dikuasai perorangan atau kelompok.


DARA – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mengatakan, persolaan penguasaan lahan milik pemerintah sudah berlarut-larut. Seperti, bangunan liar di komplek pemakaman Kutiong dan Sentiong, Kecamatan Harjamukti, lapak PKL di sepanjang bantaran Kali Sukalila, termasuk di kawasan olahraga Bima.

Dalam rapat kerja bersama sejumlah dinas teknis, seperti BPKPD, DPMPTSP, Satpol PP, dan asisten daerah daerah tersebut, dewan meminta pemkot mengaktifkan kembali tim percepatan penertiban dan pengendalian aset yang sempat dibentuk pada 2017 lalu.

“Salah satu rekomendasi rapat ini yaitu, Pemerintah Kota Cirebon harus segera membuat tim. Tapi, katanya sudah ada. Maka, tinggal diaktivasi kembali saja,” ujar Dewa usai rapat di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Senin (13/6/2022).

Dewa menegaskan, tindak lanjut dari rapat kerja komisi I dan II ini, DPRD akan menginventarisir bangunan tak berizin untuk segera diselesaikan secara bertahap.

“Mana dulu prioritas yang akan diselesaikan. Apakah masalah di Kutiong Sentiong dulu, atau yang lain dulu.Akan tetapi yang pasti kami akan membuat list berdasarkan skala prioritas,” tuturnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir Watid Sahriar MBA menjelaskan, tidak semua bangunan liar berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Cirebon. Seperti lapak pedagang di sepanjang Sungai Sukalila.

Hanya saja, masalahnya, bangunan tak berizin tersebut merusak pemandangan kota serta berdampak kemacetan lalu lintas kendaraan. Watid mengaku keberatan jika dinas teknis enggan menertibkan bangunan liar, hanya karena bukan aset pemkot dan takut berbenturan dengan masyarakat.

“Semakin lama masyarakat mendirikan bangunan, semakin merasa memiliki. Ini yang akan repot nantinya. Kalau itu aset BBWS, lantas jangan berpangku tangan. Eksekutif bisa menyurati pemilik asetnya untuk menertibkan itu, nanti bersama-sama Satpol PP atau dinas teknis lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sosroharsono SSos mengaku jika Pemkot Cirebon sudah pernah membentuk tim penertiban aset pada Februari 2020 lalu. Tim tersebut dibentuk sebagai pengendalian dan pengawasan bangunan tak berizin di atas lahan milik negara.

“Namun, waktu itu terjadi pandemi. Rencananya sudah disusun, tapi belum sempat berjalan. Anggaran kegiatannya pun di-refocusing. Kami juga meminta dukungan dewan untuk mengaktifkan kembali dan didukung anggaran,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pramuka 2025
Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025
Kadis KUKM Kabupaten Sukabumi Sebut UMKM Pilar Ekonomi Daerah
Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Wabup Sukabumi Jelaskan Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:34 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pramuka 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:33 WIB

Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:52 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Berita Terbaru