Tegakkan Perda, Satgas KTR Indramayu Sambangi Pusat Perbelanjaan

Rabu, 30 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satgas KTR Kabupatn Indramayu, berbincang dengan staf salah satu pusat perbelanjaan. Foto: Humas Kabupaten Indramayu

Anggota Satgas KTR Kabupatn Indramayu, berbincang dengan staf salah satu pusat perbelanjaan. Foto: Humas Kabupaten Indramayu

DARA | INDRAMAYU – Tim Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kabupaten Indramayu mengajak semua elemen masyarakat ikut menegakan Perda KTR di lingkungan umum. Tim Satgas terdiri atas ASN, polisi, dan penyuluh kesehatan.

Ajakan tersebut, merupakan salah satu upaya menerapkan Perda Kabupaten Indramayu No 08/2016 tentang KTR di sejumlah tempat instansi pemerintah dan swasta.

Selasa (29/01/2019), Tim Satgas KTR menyambangi salah satu pusat perbelanjaan di daerah ini. Tim mengajak sejumlah karyawan dan staf pusat perbelanjaan tersebut untuk menyosialisasikan dan sama-sama melarang ketika ada masyarakat yang kedapatan merokok sembarangan.

“Jadi ada kawasan-kawasan yang melarang orang merokok sembarangan. Salah satunya di tempat umum seperti ini,” kata anggota Tim Satgas KTR, Kamsari Sabarudin, yang juga Kabid Penegak Hukum Satpol-PP Kabupaten Indramayu.

Menurut Kamsari, masyarakat punya hak untuk merokok. Tapi dari satu sisi perokok juga  melanggar hak orang lain dengan asapnya.

Sehingga, lanjut dia, harus ada tempat khusus untuk para perokok agar ada keseimbangan hak asasi manusia (HAM). Namun jika tetap melanggar Perda KTR, pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak sesuai dengan kewenangannya.

Ia mencontohkan, pihaknya akan memberi sanksi pencabutan izin administrasi apabila sebuah supermarket mengabaikan KTR. Namun apabila dari masyarakat individu yang melanggar KTR, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman penjara maksimal 7 hari dan denda uang sebesar Rp 500.000.***

 

Berita Terkait

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan
Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu
Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI
Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Delapan Bayi Terselamatkan
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB