Tanpa Tunggu Raperda Perubahan RTRW, DPRD Jabar Sahkan Raperda RPJMD

Selasa, 12 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: jabar.go.id

ILUSTRASI. Foto: jabar.go.id

DARA | BANDUNG – DPRD  Jawa Barat  mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) tanpa menunggu disahkannya Raperda Perubahan RTRW terlebih dahulu.  Pengesahan Perda RPJMD ini berdasarkan peraturan bahwa Perda RPJMD harus sudah disahkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Dengan telah disahkannya Perda RPJMD tentunya kita berharap, pak Gubernur besarta jajarannya dapat merancang dan menjalankan semua program kerja selama lima (5) tahun kepemimpinan Ridwan kamil-Uu R Ulum untuk merealisasikan janji-janji politik saat berkampanye menuju Jabar Juara Lahir dan Bathin”, kata Fraksi PPP DPRD Jabar,  H Pepep, di Bandung, Senin (11/2-2019).

Perda RPJMD, menurut dia,  masih menggunakan Perda RTRW yang lama karena penyusunan Raperda Perubahan RTRW belum selesai. Sedangkan Perda RTRW yang ada subtansi masih sangat relevan digunakan.

Selain itu, lanjut dia, sebelum pembahasan Raperda RPJMD Pansus VIII lebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendagri. Pihak Kemendagri membolehkan untuk melanjutkan dan Raperda RPJMD untuk disahkan jadi Perda.

Pepep juga mengatakan, Perda RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi-misi janji gubernur saat kempanye. Dalam Perda RPJMD 2018-2024,  seluruh visi-misi gubernur terakomodir, untuk meningkatkan IPM dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menambahkan, penyusunan RPJMD sudah disesuaikan dengan eksisting global hari ini dan juga merupakan hasil kerjasama serta perhitungan dengan kabupaten/kota. Dalam perhitungan tersebut melibatkan partisipasi masyarakat untuk pertumbuhan kabupaten/kota se-Jabar.

Meningkatnya pendapatan daerah baik dari PAD, DAK dan DAU serta bagi hasil daerah, lanjut dia pula, diperhitungkan berdasarkan prilaku pendapatan lima tahun terakhir dan lima tahun ke depan. Sehingga target-target yang tercantum dalam RPJMD harus rasional.***

Berita Terkait

Legislator Jabar mendesak Exit Tol 149 Gedebage Segera Dituntaskan
DPRD Jabar Minta Penca Silat Masuk Kurikulum Sekolah
Pj Bupati Cirebon Sambut Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pererat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Agung Yasunsan : Penting Penyebaran Informasi Publik agar Tumbuh Self Imunity
Legislator Jabar Hj Sri : Isu Ekonomi Saat Ini Berat
DPRD Jabar Apresiasi Pemdaprov Raih IGA 2024
Kenapa Angka Pengangguran di Jabar Masih Tinggi? Begini Kata Politisi PKS Iwan Suryawan
Humaria Buka Akses Komunikasi untuk Warga Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:48 WIB

Legislator Jabar mendesak Exit Tol 149 Gedebage Segera Dituntaskan

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:42 WIB

DPRD Jabar Minta Penca Silat Masuk Kurikulum Sekolah

Senin, 9 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj Bupati Cirebon Sambut Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pererat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:53 WIB

Agung Yasunsan : Penting Penyebaran Informasi Publik agar Tumbuh Self Imunity

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:02 WIB

Legislator Jabar Hj Sri : Isu Ekonomi Saat Ini Berat

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB