Tanggapan Bawaslu Soal Ganjar Tampil dalam Video Azan Magrib di Televisi

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto:  Tumpal Simanjuntak)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Tumpal Simanjuntak)

Heboh. Ganjar Pranowo muncul di sebuah video azan magrib di televisi swasta. Begini tanggap Bawaslu.

DARA | Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, masih menunggu kajian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Kami menunggu kajian dari KPI mengenai lembaga penyiarannya. Yang bisa ditegaskan, saat ini belum ada bacapres (bakal calon presiden). Peserta pemilu baru parpol (partai politik) karenanya kami akan membuat surat imbauan kepada parpol untuk menahan diri karena masih tahap sosialisasi yang belum masuk kepada lingkup publik. Kecuali nanti ada perubahan Peraturan KPU (PKPU),” tutur Bagja.

Bagja pun mengimbau sejumlah pihak yang bermaksud menjadi bakal calon peserta pemilu untuk menahan diri dalam menggunakan frekuensi publik dalam tahapan sosialisasi.

Menurutnya, dalam tahapan tersebut, peserta maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga untuk tidak melakukan ajakan memilih.

“Kami minta yang akan menjadi bakal calon presiden dan wakil presiden agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya melalui media elektronik,” katanya saat Bincang-Bincang Bersama Media di ruang Media Center Bawaslu, Jakarta (12/9/2023).

Bagja menegaskan, dalam tahap sosialisai yang sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu itu sifatnya pada internal partai politik.

Bagja pun menjawab pertanyaan mengenai penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di sejumlah rumah warga di Kota Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Baginya, hal tersebut belum dikatakan melanggar.

“Penempelan tidak ditemukan pelanggaran. Bawaslu Surakarta juga sudah melakukan kajian agar tidak menggunakan identitas keagamaan tertentu. Kami mengajak untuk perlu menahan diri,” ujar Bagja, seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Selasa (12/9/2023).

Dalam tahap pemasangan alat peraga sosialisasi, lanjutnya, agar tidak melakukan ajakan yang secara spesifik sudah termasuk dalam tahapan kampanye.

“Kami meminta peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga untuk tidak mengajak. Salah satu contoh mengajak yang spesifik adalah mengajak mencoblos. Pemasangan alat peraga diharapkan juga tak melanggar peraturan daerah setempat,” kata Bagja.

“Kami memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir pemasangan alat peraga yang diduga melanggar ketentuan tersebut,” imbuhnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

BPKH Limited Luncurkan 14 Varian Bumbu Kampoeng untuk Konsumsi Jemaah Haji dan Umrah
Waspada! Badai Matahari Muncul Awal Oktober Ini
Pemprov Jabar Insisiasi Komitmen dan Aksi Bandung Raya Kurangi Sampah ke TPPAS Sarimukti
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tetapkan Tiga Pejabat Jadi Tersangka
Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029, Berikut Daftar 8 Wakilnya
Malam Ini, Persib Mengincar Kemenangan di Negeri Cina
Kenapa Google Doodle Hari Ini Tampilkan Seniman A.T Mahmud, Ini Jawabannya
Terpilih Kembali Jadi Ketua DPR, Begini Isi Pidato Puan Maharani
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:03 WIB

BPKH Limited Luncurkan 14 Varian Bumbu Kampoeng untuk Konsumsi Jemaah Haji dan Umrah

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:25 WIB

Waspada! Badai Matahari Muncul Awal Oktober Ini

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Pemprov Jabar Insisiasi Komitmen dan Aksi Bandung Raya Kurangi Sampah ke TPPAS Sarimukti

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:06 WIB

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tetapkan Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029, Berikut Daftar 8 Wakilnya

Berita Terbaru