Tak Pakai Masker, Harus Iklas Nyapu Jalan

Kamis, 6 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gambar hanya ilustrasi (Foto: MediaIndonesia)

gambar hanya ilustrasi (Foto: MediaIndonesia)

Penegakan disiplin dengan mengenakan sanksi terhadap masyarakat yang abai gunakan masker di tempat umum akan dilakukan secara bertahap oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung. Penegakan disiplin akan berlangsung hingga 14 Agustus 2020.


DARA | BANDUNG – Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Slamet Agus Priono, menjelaskan, penerapan sanksi secara bertahap yang dimaksud adalah sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

“Tahap pertama itu sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang adalah jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kerja sosial, artinya bersih-bersih fasilitas umum,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).

Sedangkan sanksi berat adalah denda Rp100 ribu. Pelanggar berat yaitu perorangan yang sudah melanggar sanksi ringan dan sedang. Sedangkan denda Rp500 ribu bagi pemilik mal, ruko, dan toko.

“Sanksi terberat bagi pemilik toko, yakni rekomendasi pencabutan izin sementara dan rekomendasi pembekuan izin usaha. Itu merupakan perubahan yang signifikan dari peraturan walikota,” ujarnya.

Slamet menekankan, sampai saat ini Satpol PP Kota Bandung terus melakukan sosialisasi ke sejumlah titik. Diantaranya pasar tradisional, pasar modern, terminal, dan stasiun kereta api dengan cara humanis serta teguran lisan.

“Kesulitannya adalah sanksi yang diberikan terhadap perorangan di klaster pasar. Baiknya sanksi yang di klaster pasar tradisional itu sanksi sosial, disuruh bersih- bersih,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB