Kebijakan ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
DARA | Pemerintah mengumumkan kebijakan pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus untuk para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dikatakan Presiden Prabowo pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Mekanisme pemberian THR akan disampaikan secara lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan.
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Besaran dan mekanismenya nanti disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Presiden. di Istana Merdeka Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Tidak hanya pekerja di sektor formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.
Presiden menilai bahwa para pekerja tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” katanya.
Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu.
Kepala Negara pun berharap kebijakan pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online, khususnya saat merayakan hari raya Idulfitri nanti.
“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” ujar Presiden, dikutip dari komdigi, Sabtu (15/3/2025).***
Editor: denkur