Surat Gubernur Anies Baswedan Tentang Larangan Berhubungan Suami-Istri Ternyata Hoaks

Kamis, 26 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat seruan Gubernur DKI Jakarta (Foto :istimewa)

Surat seruan Gubernur DKI Jakarta (Foto :istimewa)

Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta berisi agar suami istri tak melakukan hubuangan seks, sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19, ternyata hoaks.


DARA| JAKARTA- Berdasarkan penelusuran Antara di Jakarta, Kamis (26/3/2020), Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami istri itu bernomor 6 Tahun 2020.

Padahal, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu, berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19.

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:
a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.

b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi
Grand Final Puteri Tionghoa Indonesia 2025 Singing Competition Sukses Digelar, 10 Bintang Baru Siap Bersinar
Cek Disini, Survei Jakpat: Tren Kesehatan dan Konsumsi Kopi di tahun 2025
Buku “Jejak Si Penggembala Kerbau – Menggapai Kemilau”, Biografi Wartawan yang Jadi Pengusaha
Ekspresi Seni Ratusan Pelajar di Ruang Publik “Warna untuk Bumi” Ingkatkan Kita pada Krisis Iklim
Excel World Championship Indonesia (MEWCMicrosoftI) 2025 Dibuka: Buktikan dan Menangkan Tiket ke Las Vegas!
Peringati 70 Tahun KAA, Pos Indonesia Hadirkan Pameran Filateli di Bandung
Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:53 WIB

Grand Final Puteri Tionghoa Indonesia 2025 Singing Competition Sukses Digelar, 10 Bintang Baru Siap Bersinar

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:12 WIB

Cek Disini, Survei Jakpat: Tren Kesehatan dan Konsumsi Kopi di tahun 2025

Senin, 23 Juni 2025 - 11:28 WIB

Buku “Jejak Si Penggembala Kerbau – Menggapai Kemilau”, Biografi Wartawan yang Jadi Pengusaha

Senin, 2 Juni 2025 - 14:16 WIB

Ekspresi Seni Ratusan Pelajar di Ruang Publik “Warna untuk Bumi” Ingkatkan Kita pada Krisis Iklim

Berita Terbaru