Sukses besar. Jajaran Polres Sukabumi Kota ungkap kasus sabu-sabu senilai Rp2,9 miliar.
DARA | Keberhasilan itu tentu saja patut diapresiasi, sebagai bukti tingginya kesungguhan jajaran Polres Sukabumi Kota dalam pemberantasan narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.
Diketahui dari kasus sebesar Rp2,9 miliar itu, jajaran kepolisian juga menciduk tujuh terduga pelakunya di daerah berbeda. Mereka adalah EA (30) TKP di Sukaraja, PP (25) TKP di Cibeureum, CS (38) TKP di Lembursitu, MZ (23) TKP di Lembursitu, YY (38) TKP di Gunungguruh, IK (51) TKP di Gunungguruh dan HD (33) TKP di Cibeureum.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 1.988,93 gram, 1 buah alat hisap sabu, 2 buah timbangan, 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru dan Honda Supra Fit warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp475 ribu.
“Jika diuangkan total keseluruhan mencapai Rp2.983.395.000, dan sudah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 8.000 jiwa dari penggunaan narkoba,” ujar kapolres dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2024).
Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun, 12 tahun, sampai seumur hidup.***
Editor: denkur