Subang memiliki banyak potensi, mulai dari gunung hingga pantai, sehingga tentu banyak peluang usaha yang tercipta dan memerlukan perizinan. Namun, sejauh ini masih ada kendala soal perizinan itu.
DARA – Subang daerah utara fokus pada usaha tambak dan pelabuhan, bagian tengah industri dan manufaktur, sedangkan selatan pariwisata.
Masalah muncul yakni terkait pariwasata yang kepemilikannya diakui sebagai aset BUMN.
Area pariwisata di Subang Selatan merupakan lahan eks HGU yang telah habis masa gunanya sejak tahun 2002, namun diizinkan secara sepihak oleh PTPN yang bekerjasama dengan pihak swasta.
Khawatir akibat adanya pariwisata di selatan yang tidak sesuai regulasi itu merusak alam, padahal tempat tersebut adalah area serapan air.
Lalu soal galian C yang kebanyakan tidak memiliki izin. Pemerintah tidak bisa menarik dana retribusi. Padahal, sisi lain dampaknya sangat besar, salah satunya mengakibatkan jalanan rusak.
Efek domino dari permasalahan tersebut akan terus berlanjut jika permasalahan ini tidak diselesaikan.
Demikian diungkapkan Bupati Subang H Ruhimat kepada Kepala DPMPTSP Jawa Barat dalam sebuah pertemuan di Ruang Rapat Segitiga, Subang, Kamis (2/12/2021).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Subang Drs Rahmat Fatharrahman, M.Si mengatakan, mendukung dan konsisten terkait arahan bupati untuk tidak mengeluarkan izin kepada pihak manapun yang ingin menggunakan lahan eks HGU sebelum regulasinya jelas.
Soal galian C, dirinya menyampaikan bahwa saat ini galian ilegal tersebut tengah diawasi oleh divisi khusus dari pusat. Divisi khusus tersebut akan menutup galian tersebut jika berpotensi merusak lingkungan.
Kepala DPMPTSP Jawa Barat Noneng Komara Nengsih, S.E., M.AP menyampaikan bahwa permasalahan tersebut akan menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi dirinya dan tim. Selain itu, juga akan mengundang PTPN untuk berdiskusi terkait permasalahan yang terjadi di Subang.
Editor: denkur