DARA|BANDUNG – Vonis penjara dua tahun enam bulan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Puspa Sukrina alias Ko Asun karena terbukti menyuap Bupati Subang, Imas Aryumningsih untuk pengurusan izin di Kabupaten Subang.
Ko Asun, Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property itu hanya tertunduk lesu duduk di kursi pesakitan saat majelis hakim membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/12/2018). Ko Asun juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut pengusaha besar di Pantura itu dengan hukuman tiga tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim mempertimbangkan mengenai hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, telah mengembalikan uang, sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusannya hakim menguraikan, Ko Asun telah menyuap penyelenggara negara senilai total Rp1,25 miliar. Uang itu kemudian dibagikan kepada Imas Aryumningsih (tervonis 6,5 tahun), Asep Santika (tervonis 5 tahun), dan Darta (tervonis 5 tahun) melalui Miftahudin yang telah divonis dua tahun dalam berkas tuntutan terpisah.
Rinciannya, uang senilai Rp 1,25 miliar tersebut diberikan kepada Asep Santika Rp40 juta, Darta Rp824 juta, kemudian kepada Imas Aryumningsih senilai Rp300 juta, fasilitas kampanye dan uang tunai Rp110 juta. Diberikan untuk meloloskan atau mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi PT Alfa Sentra Property di Kabupaten Subang.***
Editor: denkur