Home / Ads

Suap Bupati Subang, Ko Asun Divonis Dua Tahun Enam Bulan

Selasa, 4 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ko Asun saat mendengarkan vonis Majelis Hakim PN Tipikor.(Foto:galamedia)

Ko Asun saat mendengarkan vonis Majelis Hakim PN Tipikor.(Foto:galamedia)

DARA|BANDUNG – Vonis penjara dua tahun enam bulan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Puspa Sukrina alias Ko Asun karena terbukti menyuap Bupati Subang, Imas Aryumningsih untuk pengurusan izin di Kabupaten Subang.

Ko Asun, Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property itu hanya tertunduk lesu duduk di kursi pesakitan saat majelis hakim membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/12/2018).  Ko Asun juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut pengusaha besar di Pantura itu dengan hukuman tiga tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim mempertimbangkan mengenai hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, telah mengembalikan uang, sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusannya hakim menguraikan, Ko Asun telah menyuap penyelenggara negara senilai total Rp1,25 miliar. Uang itu kemudian dibagikan kepada Imas Aryumningsih (tervonis 6,5 tahun), Asep Santika (tervonis 5 tahun), dan Darta (tervonis 5 tahun) melalui Miftahudin yang telah divonis dua tahun dalam berkas tuntutan terpisah.

Rinciannya, uang senilai Rp 1,25 miliar tersebut diberikan kepada Asep Santika Rp40 juta, Darta Rp824 juta, kemudian kepada Imas Aryumningsih senilai Rp300 juta, fasilitas kampanye dan uang tunai  Rp110 juta. Diberikan untuk meloloskan atau mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi PT Alfa Sentra Property di Kabupaten Subang.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Ваш гид в онлайн-казино: узнайте, как зарегистрироваться и играть в России
Mostbet bahis 2024 – Mostbet Casino Hesap Açma
Официальный сайт PokerDom: начните играть сегодня
Festival Sukabumi Suka Bunga Dimeriahkan Puluhan Mobil Hias
1win зеркало официального сайта рабочее на сегодня
Контакты казино Vavada
Sahabet Casino’ya Hoş Geldiniz – Sahabet Giriş Rehberi
Yukon Gold Casino: New Zealand’s Top Choice for Online Gaming
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 13:12 WIB

Ваш гид в онлайн-казино: узнайте, как зарегистрироваться и играть в России

Senin, 9 September 2024 - 06:45 WIB

Mostbet bahis 2024 – Mostbet Casino Hesap Açma

Minggu, 8 September 2024 - 20:06 WIB

Официальный сайт PokerDom: начните играть сегодня

Minggu, 8 September 2024 - 19:02 WIB

Festival Sukabumi Suka Bunga Dimeriahkan Puluhan Mobil Hias

Minggu, 8 September 2024 - 18:31 WIB

1win зеркало официального сайта рабочее на сегодня

Berita Terbaru

Kalapas Garut, Rusdedy, bersama Karutan Bandung dan rombongan melihat langsung area pelayanan publik bagi masyarakat dan WBP di Lapas Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Kamis (12/9/2024)(Foto: Istimewa)

JABAR

Lapas Garut Terima Kunjungan Studi Tiru Rutan Bandung

Jumat, 13 Sep 2024 - 20:38 WIB