DARA | JAKARTA – Pro kontra soal status Maruf Amin di dua bank Badan Usaha Milik Negera (BUMN) juga dibahas Bambang Widjojanto, kuasa hukum 02 dalam sidang sengketa pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Bambang Widjojanto mengatakan, calon wakil presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin, masih terdaftar sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu menurut Bambang, bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7/2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.***
Editor: denkur