Soal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Inilah Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-Fraksi

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi soal raperda pajak daerah dan retribusi daerah.

DARA | Jawaban bupati tersebut disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (7/8/2023).

Dijelaskan, bupati sependapat atas pandangan umum delapan fraksi terhadap nota pengantar bupati atas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga pembahasan raperda ini perlu adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar diawal tahun 2024 target peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bisa berlaku secara efektif.

“Pembahasan raperda ini agar lebih tepat waktu dan menjadi prioritas dalam jadwalisasi kegiatan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ujar wabup.

Dalam mencermati jenis pajak dan retribusi yang akan diatur ini perlu adanya penyesuaian kondisi dan potensi daerah serta kondisi kebijakan makro ekonomi daerah maupun nasional yang tertuang di dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut agar jenis dan besaran pajak lebih sinkron dan sinergis dengan kebijakan ekonomi makro daerah.

“Agar peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini lebih efektif dalam pelaksanaannya dan berdampak positif kepada iklim investasi yang dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat, hal tersebut sudah kami tuangkan dalam raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berpedoman pada pasal 99 ayat 1-3 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023,” tuturnya.

Untuk itu Badan Pendapatan Daerah dan SKPD Incomer harus terus berupaya melakukan penggalian sumber potensi pajak dan retribusi secara optimal, selain updating data secara berkesinambungan dan terus menerus juga diperlukan menjajaki kerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain dalam optimalisasi pemungutan pajak atau retribusi. Karena dengan kerjasama akan mengoptimalkan langkah pemanfaatan data-data yang semakin memiliki peran vital dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya dalam meningkatkan dan mengoptimalkan pemungutan pajak atau retribusi serta melakukan kerjasama dengan stakeholder atau dengan pihak lain sesuai dengan bidangnya,” ujarnya.

Pemkab Sukabumi akan terus melakukan evaluasi terhadap pungutan pajak bukan merupakan objek pajak yang sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

“Pemerintah daerah akan lebih selektif dalam menentukan objek pajak sehingga tidak menyebabkan objek yang seharusnya bukan merupakan pajak daerah tetapi harus membayar pajak daerah,” katanya.

Ditempat yang sama, pimpinan Badan Anggaran DPRD Kab. Sukabumi, M Sodikin menyampaikan keputusan hasil evaluasi gubernur atas raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2022, bahwa evaluasi legalitas dan kepatuhan dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2022 telah sesuai dengan perda APBD, mulai dari baku anggaran, nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan serta struktur.

“Berdasarkan hasil evaluasi gubernur, banggar DPRD Kab. Sukabumi menyepakati hasil evaluasi tersebut, selanjutnya menyerahkan kepada Bupati Sukabumi agar raperda ini bisa ditetapkan oleh bupati yang sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan keputusan pimpinan DPRD.

Editor: denkur

Berita Terkait

Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi
Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame tak Berizin
Buka FPD DLH, Wali Kota Sukabumi Dorong Sistem Kerja Riang Gembira
Layanan Kesehatan Gratis, Bupati Sukabumi Bilang Cukup Bawa KTP Datang Saja ke Puskesmas
BAZNAS Jabar Gelar Rakorda dan Peningkatan Kapasitas Relawan BAZNAS Tanggap Bencana dan Layanan Aktif Baznas se-Jawa Barat
Kloter 6 Calon Haji Dilepas Bupati Sukabumi, Berpesan Jaga Kesehatan Disana
Bupati Indramayu Akan Ubah Perbup Soal Media dan Fasilitasi Pelaksanaan UKW
Sebulan Program Pemutihan Denda Pajak, Ribuan Kendaraan Bebas Tunggakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 21:19 WIB

Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi

Senin, 5 Mei 2025 - 20:37 WIB

Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame tak Berizin

Senin, 5 Mei 2025 - 20:27 WIB

Buka FPD DLH, Wali Kota Sukabumi Dorong Sistem Kerja Riang Gembira

Senin, 5 Mei 2025 - 20:21 WIB

Layanan Kesehatan Gratis, Bupati Sukabumi Bilang Cukup Bawa KTP Datang Saja ke Puskesmas

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:39 WIB

BAZNAS Jabar Gelar Rakorda dan Peningkatan Kapasitas Relawan BAZNAS Tanggap Bencana dan Layanan Aktif Baznas se-Jawa Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame tak Berizin

Senin, 5 Mei 2025 - 20:37 WIB