Soal Pungutan Sekolah, Komisi III DPRD Kota Sukabumi Turun Tangan

Senin, 5 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Riri Satiri/dara.co.id

Foto: Riri Satiri/dara.co.id

Komisi III DPRD Kota Sukabumi menerima banyak aduan orangtua siswa tentang pungutan sekolah. SK Komite Sekolah dan pemberian honor pun menuai protes.


DARA | SUKABUMI – Bambang Herawanto, Wakil Ketua Komisi III mengatakan, keluhan para orang tua siswa terjadi di beberapa sekolah. Mereka mengeluhkan banyaknya pungutan biaya atau bahasa pihak sekolah adalah sumbangan.

“Banyak sekolah meminta sumbangan kepada murid. Padahal, sudah jelas tidak boleh ditetapkan jumlah angka dan ketentuan waktu,” kata Bambang di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (5/10/2020).

Bambang meminta jangan ada pihak sekolah yang memberikan sanksi kepada siswa yang tidak sanggup memberikan sumbangan. Peran wakil rakyat hadir untuk meluruskan.

Komisi III juga mengimbau kepada sekolah-sekolah tidak memberikan sanksi penahanan ijazah akibat siswa memiliki hutang ke sekolah.

“Urusan dapur sekolah bukan kewenangan kami. Namun, itu wewenang dinas pendidikan provinsi untuk sekolah tingkat atas. Makanya kita akan mengundang kembali KCD provinsi dan seluruh Kepala SMA se Kota Sukabumi,” ujarnya.

Nantinya pada Hearing kedua, lanjut Bambang, bersama KCD perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi, Komisi III berharap ada solusi terkait aduan masyarakat tentang sumbangan di sekolah. Disisi lain Komisi III juga memaklumi pihak sekolah yang memang harus ada kegiatan untuk peningkatan sarana dan prasarana.

” Untuk hal tersebut memang kewajiban pemerintah, bukan masyarakat. Namun, karena ada titik-titik yang belum bisa tergarap semua, mungkin ada inisiatif dari komite bersama dengan sekolah agar bisa memfasilitasi hal tersebut,” terang Bambang.

Tapi di kondisi Pandemi Covid-19, para orang tua siswa akan merasa keberatan dengan bentuk sumbangan apapun dari pihak sekolah, karena kondisi saat ini semua merasa susah uang.

“Kita juga akan melihat sejauh mana peran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat di dunia pendidikan,” ujarnya.

Masih kata Bambang, tidak semua orang tua siswa mampu memberikan sumbangan untuk kebutuhan sekolah, namun dengan tidak memberikan sumbangan, para orang tua juga akan berpikir dampak beban yang dihadapi anaknya di sekolah.

“Intinya jangan sampai memberatkan orang tua siswa. Hasil kesepakatan hearing hari ini, kita menunda terkait kegiatan permohonan sumbangan dari orang tua murid,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala SMAN 5 Kota Sukabumi, Asep Sukanta mengatakan, kuasa hukum perwakilan orang tua siswa, dalam hearing membicarakan tentang keberadaan SK Komite, dan pungutan di sekolah yang dipimpinnya.

Dijelaskan Asep, SK Komite sendiri jelas dikeluarkan pada tahun 2017, kesepakatan pemberhentian sumbangan, bagi Asep tidak masalah, tetapi diberlakukan untuk semua sekolah.

“Urusan membantu siswa tidak mampu, sudah kita lakukan. Bahkan, yang tidak mampu memberikan sumbangan dibebaskan. Karena bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan sekolah, membantu pemerintah,” jelas Asep.

Bantuan dari pemerintah untuk sarana dan prasarana sekolah tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah. Bahkan, se Jawa barat masih kekurangan bantuan biaya dari pemerintah. Sumbangan yang diminta sekolah untuk menutupi kekurangan bantuan dari pemerintah, untuk kenyamanan para siswa di sekolah.

“Alhamdulillah kita senang bisa difasilitasi oleh anggota dewan, dan bertemu dengan perwakilan orang tua. Saya harapkan komisi III bisa melihat langsung kondisi dilapangan seperti apa,” ujarnya.

Ditegaskan Asep, sekolahnya tidak pernah menahan ijazah siswa yang memiliki tunggakan. Selama orang tua siswa datang langsung dan mengatakan hanya bisa mampu membayarnya tunggakan semampunya, pihak sekolah akan memfasilitasi dan mengeluarkan ijazah tersebut.

“Dokumen negara harus diserahkan kepada orang tua siswa langsung, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Khawatir disalahgunakan, kalau tunggakannya Rp1 juta dan hanya mampu membayar Rp50 ribu, tidak jadi masalah,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Memperingati Hari Koperasi
BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:50 WIB

DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Memperingati Hari Koperasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:15 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB