Soal Pengrusakan Fasilitas Umum di OKI, DLH dan Kepolisian Diminta Usut Kasus Itu

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Kasus pengrusakan fasilitas umum mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pemda dan aparat penegak hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.


DARA – Fasilitas umum yang dirusak itu proyek dana kelurahan berlokasi di area Hutan Kota Kayuagung, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI, Aris Panani SP MSi mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan bidang terkait.

“Kita belum mengetahui terkait pembongkaran tempat sampah yang berada di kelurahan kedaton tersebut. Saya juga baru enam hari menjabat sebagai kepala dinas lingkungan hidup. Namun, secepatnya saya akan mengkonfirmasikan kepada bidang persampahan dan bidang lingkungan hidup untuk mengumpulkan semua informasi dan data terkait untuk proses lebih lanjut. Kita tunggu saja informasinya,” ujar Aris Panani, Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan akan segera menangani kasus itu.

“Jika melanggar, silahkan dilaporkan saja ke SPKT Polres OKI biar segera ditangani,” singkatnya.

Ditemui terpisah, Ketua DPD SWI Kabupaten OKI Deni Kusnindar yang sebelumnya berkomentar terkait pengrusakan tersebut menuturkan, pelaku pengrusakan dapat dipidanakan.

““Karena melakukan perusakan (barang) milik negara,” ujarnya.

Menurut Deni, berdasarkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1, ‘Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’

Pihak terkait, lanjutnya, juga dapat menggugat pelaku pengrusakan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.’

Menurutnya, ada dua hal pokok yang perlu dilakukan nantinya. Pertama, DLH secepatnya harus mengusut tuntas dan memberi efek jera terhadap pelaku pengrusakan fasilitas milik negara tersebut.

Kedua, pemerintah daerah harus memperbaiki proses perencanaan serta memeriksa lagi aturan-aturan pengadaan proyek di kabupaten OKI agar proyek berjalan maksimal tidak terbuang sia-sia dan menyebabkan uang negara lenyap.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

GREAT Institute Menyembelih Kurban di Tanah Terluka: Simbol Perlawanan Warga Pesisir Banten
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH
Ini Susunan Panitia Kongres Persatuan PWI yang Segera Bekerja
KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan
ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%
Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia-China
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:38 WIB

GREAT Institute Menyembelih Kurban di Tanah Terluka: Simbol Perlawanan Warga Pesisir Banten

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:09 WIB

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:31 WIB

Ini Susunan Panitia Kongres Persatuan PWI yang Segera Bekerja

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:20 WIB

KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:12 WIB

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, (Foto: Istimewa)

JABAR

Pemkot Sukabumi Kokoh dalam Persatuan

Kamis, 12 Jun 2025 - 22:47 WIB