Soal Pasar Panorama, Pemkab Bandung Barat Harus Bayar Ganti Rugi, Dewan Menilai Itulah Akibat Lalai Tangani Sengketa

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Panorama Lembang (Foto: Istimewa)

Pasar Panorama Lembang (Foto: Istimewa)

Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat menilai Pemerintah Kabupaten Bandung Barat lalai menangani sengketa lahan Pasar Panorama Lembang.


DARA – Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 446 PK/Pdt/2020 jo, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama Lembang tersebut.

Dalam putusan MA, Pemda KBB telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000, pada pihak penggugat.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya menyesalkan sikap Pemda KBB yang terkesan menunda-nunda menyelesaikan konflik lahan Pasar Panorama. Padahal, itu sangat merugikan Pemda KBB karena diketahuinya Pasar Panorama Lembang merupakan aset daerah.

“Jelas-jelas ini adalah kelalaian Pemda KBB, seharusnya ada upaya hukum kontra memori yang dilakukan terkait PK MA tersebut,” ujar Wendi, melalui pres rilisnya, Rabu (6/1/2021).

Oleh karena itu, DPRD KBB akan menahan dulu pengajuan pembayarannya, untuk kemudian memperjuangkan kebenaran yang berkekuatan hukum. Wendi menyarankan agar Pemda untuk mencari novum atau bukti baru yang dapat diyakini sebagai penentu akhir di pengadilan dari sengketa tanah itu.

Ia juga meminta agar Pemda KBB segera melaksanakan investigasi dan menelaah lebih lanjut terkait novum baru yang dapat diyakini kebenarannya.
⁣⁣⁣⁣
Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD KBB telah meminta Bupati KBB Aa Umbara untuk segera mengambil upaya hukum atas putusan MA tersebut. Tak hanya itu, mereka juga mendorong Inspektorat Daerah ikut terlibat dalam melakukan investigasi lebih lanjut.⁣⁣

“Buku Letter C Desa Lembang yang asli harus ditelaah oleh Inspektorat Daerah. Pasalnya, berkas itu merupakan dokumen negara terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang,” ujar Wendi.⁣***

Editor: denkur

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat
Realisasi Belanja Pemprov Jabar Capai 52%, Tertinggi di Nasional
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih
Presiden Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Inilah Nama-nama Pangdamnya
Organisasi Ekstra Legal, Relawan sebagai Hama Politik

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Realisasi Belanja Pemprov Jabar Capai 52%, Tertinggi di Nasional

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru