“Sudah beredar luas informasi rotasi dan mutasi pejabat Eselon II dan III dilingkingan Pemkab Cirebon yang akan di laksanakan pada bulan April 2021”.
DARA | CIREBON.- Tahun 2021 ini banyak pejabat Eselon II dan III mengalami kekosongan karena pensiun, seperti Kepala Dinas Pertanian, Ali Efendi yang sudah pensiun awal 2021 dan Inspektur Supadi Priyatna, di pertengahan tahun 2021 ada juga Kepala DPKPP, Sukma Nugraha, Kepala Diskominfo, Harry Safari, Ibu Tri Setaf Ahli, Ade Setiadi Kepala Disdukcapil serta beberapa Sekdis lainnya tahun ini pensiun.
Sehingga kekosongan jabatan bakal bertambah banyak. Informasinya masih simpang siur soal mutasi, versi keterangan yang berbeda alisa tidak singkron dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon dengan Bagian Organisasi.
BKPSDM menyebut mutasi dan rotasi para pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini bakal dilakukan setelah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru diterapkan.
Namun informasinya, SOTK baru yang menjadi pekerjaan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon ini, baru akan kelar di akhir 2021 dan penerapannya di 2022 nanti. Sebab, yang harusnya di tahun ini, belum selesai karena terkendala beberapa hal.
Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan proses mutasi-rotasi untuk para pejabat atau ASN di lingkungan Pemkab Cirebon. Sebab, masih menunggu SOTK baru yang belum selesai di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon.
“Ya kita belum star untuk proses mutasi dan rotasi. Kita masih menunggu SOTK baru. Kalau dari Bagian Organisasi sudah beres SOTK-nya, kita langsung bergerak,” kata Ade, belum lama ini.
Sehingga, meskipun di tahun ini banyak kursi jabatan yang kosong, karena banyak ASN yang pensiun, BKPSDM Kabupaten Cirebon dimungkinkan tidak bisa langsung menggelar mutasi-rotasi maupun open biding.
Kabag Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengaku, mengenai SOTK baru serta menyikapi kekosongan jabatan dan banyaknya ASN yang pensiun, pihaknya sudah membentuk tim. Yang terdiri dari Bagian Organisasi, BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Pemerintahan. “Yang diketuai oleh Pak Sekda. Dan kita sudah buat tahapannya yang hasilnya sudah dilaporkan ke Pak Bupati,” kata Novi.
Adapun terkait kelembagaan yang sesuai dengan SOTK baru, kata dia, masih dalam proses. Sebab harus menyelaraskan terlebih dahulu antara pembangunan dan keuangannya. Sehingga, dimungkinkan akhir 2021, baru selesai dan kelembagaan barunya di 2022 bisa diterapkan.
“Memang seharusnya tahun kemaren selesai, namun karena ada kendala sistem dan lainnya, maka di 2021 belum bisa diterapkan,” kata Novi.
Hanya saja, aku dia, terkait mutasi dan rotasi untuk mengisi jabatan yang kosong, tentunya tetap bisa dilakukan. Tidak mesti harus menunggu SOTK baru diterapkan. Tergantung kebijakan dari Bupati Cirebon, sebab acuannya bisa menggunakan Perda Kelembagaan yang lama.
“Dalam hal ada yang pensiun atau meninggal di 2021. Masih bisa menggunakan perda kelembagaan yang lama. Kalau dalam hal kelembagaannya atau SOTK-nya ya memang nanti di akhir 2021, tetapi terkait kekosongan yang pensiun bisa menggunakan perda kelembagaan yang lama. Artinya bisa menggelar open biding tanpa harus menunggu SOTK baru. Tergantung kebijakan pimpinan,” ujar Novi.
Mengenai hal itu, kata Novi, tentunya BKPSDM sudah mengetahuinya, sebab dalam tim yang dibentuk dan ketuai Sekda Kabupaten Cirebon, instansi yang bersangkutan ada di dalamnya dan mengikuti pembahasannya. “BPKPSDM ya sudah tahu hal ini. Kan masuk dalam tim,” kata Novi.
Editor : Maji
Discussion about this post