Saat audiens dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya, Transparency Institute (TI) tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, Kamis kemarin (15/4/2021).
DARA – Demikian disampaikan Sekretaris Transparency Institute, Murthalib kepada dara.co.id.
Menurutnya setiap pertanyaan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tidak memperlihatkan secara utuh.
Selain itu, kata Murthalib, pihaknya tidak diperbolehkan mengcopy atau mengambil dokumentasi foto mengenai hasil audit BPK.
“Hanya diperlihatkan saja, tapi kami masih ragu apa itu memang benar LHP BPK atau bukan sangat meragukan kami, karena itu bentuknya surat perintah dari Bupati Tasikmalaya,” ujarnya.
Murthalib menjelaskan berkas yang dilihatnya adalah surat perintah dari Bupati Tasikmalaya (Ade Sugianto) yang ditujukan kepada para pihak untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK.
“Jadi jelas kami kecewa atas penjelasan dari pihak dinas kesehatan, jadi LHP BPK tidak diperlihatkan kepada kami, itu hanya surat perintah bupati saja,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya akan membawa masalah tersebut ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya supaya segala permasalahannya menjadi terang benderang.
“Hasil LHP BPK tidak diperlihatkan, padahal kami mempertanyakan itu sebagai dasar pengembalian sebagian insentif tenaga kesehatan di 40 Puskesmas, tapi malah tidak jelas jawabannya,” tuturnya.
Dia berharap DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk bisa menjelaskan mengenai LHP BPK. Karena jawaban dari dinkes tidak memuaskan pihaknya.
“Jadi tanda besar ini, ada apa yang sebenarnya di dinkes ini, kami minta DPRD membuat Pansus,” ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, Kabupaten Tasikmalaya, Iin Artarti mempersilahkan Transparency Institute untuk membuat surat tertulis ke BPK.
“Secara tertulis saja, atau buka Web BPK, mungkin BPK lebih berwenang. Kami hanya objek yang diperiksanya dan memang hasil audit BPK ada yang harus dikembalikan dan itu sudah beres dikembalikan melalui kas daerah,” katanya singkat.***
Editor: denkur