Soal Ekspor Nikel, Jokowi tak Gentar Ancaman Gugatan Komisi Uni Eropa

Kamis, 12 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: tribunnews)

Ilustrasi (Foto: tribunnews)

Soal larangan ekspor mineral mentah jadi persoalan. Komisi Uni Eropa mengancam akan menggugat Indonesia. Namun, Presiden Jokowi tak gentar menghadapinya. Ia pun menyiapkan lawyer terbaiknya.


DARA | JAKARTA – Komisi Uni Eropa mengancam akan menggugat Indonesia kepada organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor mineral mentah, khususnya nikel. Namun, Presiden Jokowi tak gentar dan akan menyiapkan lawyer terbaik.

“Kita hadapi, jangan terus grogi. Siapkan lawyer terbaik, sehingga bisa menangkan gugatan itu,” ujar Jokowi dalam acara melepas ekspor perdana mobil niaga Isuzu ke Filipina, Kamis (12/12/2019).

Jokowi menegaskan, kebijakan menyetop ekspor mineral mentah itu bertujuan memberikan nilai tambah terhadap komoditas pertambangan yang selama ini lebih banyak diekspor produk mentahnya. Setelah diolah di luar negeri, sebagian produk olahannya diimpor kembali ke Indonesia.

“Kita ingin bahan mentah ini ada added value-nya. Kenapa? Karena kalau ada industrialisasi yang terjadi, lapangan pekerjaan akan terbuka luas. Larinya ke situ. Bukan ke mana-mana,” ujar Jokowi. Dikutip dari republika, Kamis (12/12/2019).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggar Hartarto mengatakan akan memfasilitasi konsultasi dengan WTO untuk menjelaskan latar belakang kebijakan hilirisasi per 2020 nanti. “Tadi sudah dikoordinasikan segera bersurat untuk memfasilitasi konsultasi dengan WTO. Itu bagian dari bargaining. Kita komplain ke dia, dia komplain ke kita (soal diskriminasi sawit). Ya kita ladeni saja,” ujar Airlangga.

Kebijakan pelarangan ekspor nikel rencananya akan dimulai Januari 2020. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memutuskan percepatan pelarangan ekspor bijih nikel dari 2022 menjadi 1 Januari 2020.***

Editor: denkur | Sumber: republika

Berita Terkait

“Pulang Kerja, Saatnya Gas Lagi!” Enervon Active Gaungkan Hidup Aktif & Produktif Setelah Kerja
Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
GREAT Institute Menyembelih Kurban di Tanah Terluka: Simbol Perlawanan Warga Pesisir Banten
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH
Ini Susunan Panitia Kongres Persatuan PWI yang Segera Bekerja
KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:59 WIB

“Pulang Kerja, Saatnya Gas Lagi!” Enervon Active Gaungkan Hidup Aktif & Produktif Setelah Kerja

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:21 WIB

Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:34 WIB

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:38 WIB

GREAT Institute Menyembelih Kurban di Tanah Terluka: Simbol Perlawanan Warga Pesisir Banten

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:09 WIB

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna Bahas RPJMD

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:57 WIB