Kerjasama terjalin antara PT Pertamina EP dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Subang. Kerjasama itu untuk penanganan bencana.
DARA | SUBANG – Bupati Subang, H Ruhimat menyaksikan penandatanganan kerjasama itu, Kamis (17/09/2020).
Kabag Kerjasama Setda Subang, Hari Rubiyanto S.STP, MSi, mengatakan, tujuan kerjasama itu untuk saling menunjang dan mendukung dalam pelaksanaan penanggulangan bencana bersama sebagai bentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) PT Pertamina EP.
Turut hadir, dari pihak PT Pertamina EP, diwakili Djudjuwanto selaku Subang Field Manager. Sedangkan dari pihak BPBD Kabupaten Subang diwakili H Hidayat, selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Subang.
Bupati mengatakan, atas nama pemerintah sangat mengapresiasi semua pihak yang terlibat pada kerjasama ini.
“Walaupun bencana merupakan hal yang tidak bisa diduga, setidaknya dengan adanya kerjasama ini bisa menemukan solusi akan penanggulangan bencana yang bisa terjadi kapan saja,” tuturnya.
Bupati juga berharap, semoga kerjasama ini jadi berkah bagi masyarakat Subang, tentunya juga untuk Pertamina.
Selain itu, bupati juga menyampaikan keluhannya dari masyarakat terkait persediaan LPG di tiap-tiap kecamatan di Subang.
Keluhan tersebut diterima pihak PT Pertamina EP, yang nantinya akan disampaikan kepada Pertamina pusat dan diharapkan bisa membantu masyarakat Subang.
Ruang lingkup kerjasama meliputi penanganan bencana bersama antara lain:
a. Pencegahan
Program pencegahan dimaksud diantaranya dengan melakukan analisa risiko bencana, pemetaan daerah rawan bencana, pemetaan kerentanan fisik, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
b. Mitigasi
• Pemindahan penduduk dari daerah yang rawan bencana ke daerah yang lebih aman;
• Penyuluhan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat;
• Ikut terlibat dalam upaya perencanaan daerah penampungan sementara dan jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana di masyarakat.
c. Kesiapsiagaan
• Membantu masyarakat untuk pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya;
• Pelatihan siaga/simulasi/gladi/teknis bagi setiap sektor penanggulangan bencana (SAR, sosial kesehatan, prasarana, dan pekerjaan umum);
• Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan;
• Dukungan dan mobilisasi sumberdaya/logistik;
• Sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan;
• Instrumen sistem peringatan dini (early warning);
• Penyusunan rencana kontijensi (contigency plan);
• Mobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan).
d. Tanggap Darurat
• Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
• Penentuan status keadaan darurat bencana;
• Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
• Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
e. Pemulihan
Program Pemulihan diantaranya meliputi partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi.***
Editor: denkur